

InNalar.com – Memperoleh tunjangan, hal tersebut merupakan satu kelebihan saat bekerja menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Pastinya hal itu pun juga akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang nantinya akan diterima pada bulan Desember mendatang.
Bahkan kelebihan itu juga akan diterima oleh pensiunan golongan I hingga IV yang sudah purna dari tugasnya.
Baca Juga: Desember Tiba! PNS dengan Masa Kerja 15 Tahun Bersiap Terima Gaji Jutaan Rupiah, Segini Nominalnya
Tak lupa pula jika pada 1 Desember nanti, akan ada pula gaji pokok yang akan diterima dengan besaran yang diatur pada PP No 18 tahun 2019.
Menariknya, pada tahun 2024 nanti PNS yang sudah purna dari tugas juga akan merasakan kenaikan gaji mencapai 12%.
Kenaikan gaji itu pun pada akhirnya juga akan berimbas pada beberapa besaran tunjangan yang akan diperoleh nanti pada tiap bulannya.
Baca Juga: Disebut Profesi Paling Stres, Gaji Guru PNS Indonesia Ternyata Hanya Rp1,5 Juta, Terendah di Dunia?
Pada pasal 5 di PP No 18 tahun 2019, bagi abdi negara yang sudah purna dari tugasnya ini setidaknya akan menerima 3 tunjangan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, serta tunjangan pangan.
Adapun besaran detailnya yaitu seperti berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tentu tunjangan ini akan berlaku bagi PNS yang sudah memiliki pasangan hidup entah itu istri ataupun suami.
Sedangkan untuk jumlahnya sendiri, tunjangan ini nantinya akan dikalkulasikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Jadi, semakin tinggi golongan dan pangkat yang dimiliki pensiunan PNS, maka akan semakin besar pula jumlah tunjangan suami/istri ini.
2. Tunjangan Anak.
Terdapat beberapa syarat agar PNS dapat memperoleh tunjangan anak yang akan diterima tiap bulan.
Syarat tersebut ialah belum bekerja, belum menikah, dan umurnya ada di bawah 25 tahun.
Perlu diketahui tunjangan anak ini juga berlaku bagi anak kandung serta anak angkat, yang mana sudah teridentifikasi dan diakui sebagai anak oleh pegawai abdi negara tersebut.
Jika syarat di atas telah terpenuhi, maka nantinya penisunan dapat memperoleh tunjangan anak sebesar 2% dan berlaku bagi 3 anak.
Jadi jika ada 3 anak yang terdaftar, maka besaran tunjangan anak yang akan diperoleh adalah sebesar 6%.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan ini sendiri akan berlaku untuk semua golongan pensiunan tanpa pembedaan apapun.
Adapun bentuknya adalah beras sebanyak 10 Kg, dengan harga per kilonya adalah Rp7.242.
Saat harga tersebut dikalikan 10 Kg, maka jumlahnya akan muncul sebesar Rp72.420.
Berdasarkan penjelasan 3 tunjangan di atas, nya ini tentu akan naik diwaktu gaji pensiunan akan mengalami kenaikan.
Karena itu pada tahun 2024 nanti, tentu akan ada beberapa tunjangan yang akan naik pula karena imbas dari kenaikan 12% dari gaji pokok pensiunan ASN. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi