

inNalar.com – Secara umum, Pranata adalah pegawai yang bertugas menata sistem demi terselenggaranya proses dan tujuan yang diinginkan.
Pranata Komputer Kemenkes berarti pegawai yang menyelenggarakan sistem informasi berbasis komputer di wilayah Kementerian Kesehatan.
Sementara Pranata Keuangan APBN Kemenkes adalah pegawai yang bertugas mengelola sistem keuangan APBN di wilayah Kementerian Kesehatan.
Dua jabatan ini mendapatkan subsidi minimal Rp3,1 juta, sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.
Termasuk dari pegawai yang memiliki jabatan fungsional non kesehatan, Pranata Kemenkes terdiri dari beberapa tingkatan.
Ada tingkatan pengalaman, berikut tingkatan jabatan. Perbedaan pangkat ini juga menentukan berapa besar subsidi yang diperoleh setiap bulan.
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan di Blitar yang Dicor di Kamar Rumah, Hanya Tersisa Kerangka
Tak perlu gelar magister, lulusan S1 sudah bisa mendaftar untuk menjadi pegawai pelaksana sistem seperti ini.
Lalu, berapakah detail besaran yang diperoleh pelaksana sistem komputer dan keuangan di wilayah Kemenkes ini?
Berikut ini adalah rincian besaran sesuai dengan tingkat pengalaman dan tingkat jabatan masing-masing.
Baca Juga: Gara-gara Pakai Keffiyeh, 3 Pemuda Keturunan Palestina Ditembak di Vermont Amerika Serikat
Tunjangan Kinerja Pranata Komputer
a. Tingkat Pemula (kelas jabatan 5): Rp3.134.250,- (3 juta 134 ribu 250 rupiah)
b. Tingkat Terampil (kelas jabatan 6): Rp3.510.400,- (3 juta 510 ribu 400 rupiah)
c. Tingkat Mahir (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
d. Tingkat Penyelia (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
e. Tingkat Ahli Pertama (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
f. Tingkat Ahli Muda (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
g. Tingkat Ahli Madya (kelas jabatan 11): Rp8.757.600,- (8 juta 757 ribu 600 rupiah)
h. Tingkat Ahli Utama (tingkat jabatan 13): Rp10.936.000,- (10 juta 936 ribu rupiah)
Tunjangan Kinerja Pranata Keuangan APBN
a. Tingkat Terampil (kelas jabatan 7): Rp3.915.950,- (3 juta 915 ribu 950 rupiah)
b. Tingkat Mahir (kelas jabatan 8): Rp4.595.150,- (4 juta 595 ribu 150 rupiah)
c. Tingkat Penyelia (kelas jabatan 9): Rp5.079.200,- (5 juta 79 ribu 200 rupiah)
Sesuai daftar lengkap tersebut, besaran terendah diperoleh pegawai tingkat pemula yang menempati kelas 5, yaitu Rp3,1 juta rupiah.
Besaran tertinggi diperoleh pegawai tingkat ahli utama yang menempati kelas 13, yaitu Rp10,9 juta rupiah.
Demikian daftar besaran tunjangan kinerja Pranata Komputer dan Keuangan APBN di wilayah Kemenkes. Semoga bermanfaat. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi