

InNalar.com – Hingga saat ini, penghasilan bulanan PNS besarannya telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.
Akan tetapi, tidak lama lagi sistem bayaran bagi pegawai abdi negara ini tengah direncanakan berubah menggunakan skema sistem single salary (gaji tunggal).
Walau tengah berubah, namun gaji yang diperoleh abdi negara justru akan menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan sistem yang lama.
Baca Juga: Kurang Dari 4 Tahun Pengguna BRImo Meningkat hingga 30,4 Juta! Layanan Makin Mudah dan Lengkap
Sebab besaran penghasilan bulanan itu telah dirilis oleh BKN pada tahun 2017 yang lalu.
Pada skema single salary tersebut, terdapat 3 kategori jabatan yang akan dibayar oleh pemerintah dengan besaran yang berbeda-beda.
Sebab terdapat jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).
Bagi orang yang duduk di JPT 27, gaji tertinggi yang akan dikantonginya adalah sebesar Rp11.921.200.
Sedangkan tertinggi di JA yaitu Rp7.043.800, dan JF 20 sebesar Rp8.944.822.
Sekedar informasi, sebenarnya di Indonesia pun saat ini sudah ada 2 instansi pemerintah yang menggunakan skema tersebut.
Instansi yang menggunakan skema single salary ini adalah KPK dan PPATK.
Meski masih dalam perencanaan, namun skema ini tak lama lagi akan diterapkan pada 15 instansi pemerintah di Indonesia.
Adapun 15 instansi pemerintah yang akan melakukan uji coba pada skema single salary adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Agama
3. KPK (komisi pemberantasan korupsi)
4. PPATK atau biasa disebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
5. BPS (badan pusat statistik)
6. BASARNAS (Badan SAR Nasional)
7. LAN (Lembaga Administrasi Negara)
8. Pemprov Jawa Barat
9. Pemprov Sulawesi Selatan
10. Pemkab Banyuwangi
11. Pemkab Manggarai
12. Pemkab Badung
13. Pemkab Manggarai Barat
14. Pemkot Sukabumi
15. Pemkot Sorong ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi