PNS di Kemenkes Harus Waspada! Tunjangan Kinerja Hanya Bisa Diterima Utuh Jika Pegawai Perhatikan Aturan Ini

inNalar.com – Ada banyak sekali jabatan yang bisa diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Jabatan untuk PNS di Kemenkes meliputi jabatan struktural pusat, jabatan fungsional kesehatan dan non kesehatan, serta jabatan pelaksana.

Setiap bulan, PNS di Kemenkes berhak mendapatkan tunjangan kinerja secara utuh, asalkan tidak melanggar aturan yang ada.

Baca Juga: Terendah Rp3 Juta, Gaji Supir dan Satpam di Kalimantan Ditetapkan Sri Mulyani Jadi Segini, Tertinggi di…

Kebijakan ini telah disahkan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2022.

Permenkes Nomor 41 Tahun 2022 membahas peraturan dan kebijakan yang harus ditaati pegawai, serta menentukan besaran tunjangan kinerja.

Subsidi kinerja yang diberikan setiap bulan diatur sedemikian rupa, mengingat pangkat dan kelas jabatan masing-masing pegawai yang berbeda.

Baca Juga: PNS Siap-Siap! 15 Instansi Ini Akan Uji Coba Gunakan Skema Gaji Single Salary, Pendapatan Tertinggi Rp12 Juta?

Lalu, apa sajakah peraturan yang harus ditaati pegawai Kemenkes, agar bisa mendapatkan subsidi kinerja dengan utuh?

Berikut ini adalah 2 hal yang harus diperhatikan setiap pegawai, beserta persentase pengurangan subsidi.

Terlambat Masuk Kerja

Pegawai Kemenkes yang terlambat masuk kerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan, tidak akan menerima tunjangan kinerja dengan utuh.

Baca Juga: Kurang Dari 4 Tahun Pengguna BRImo Meningkat hingga 30,4 Juta! Layanan Makin Mudah dan Lengkap

Berikut perinciannya:

– Terlambat masuk kerja 1 menit hingga 30 menit, besaran subsidi yang dipotong adalah 1 persen.

– Terlambat masuk kerja 31 menit hingga 60 menit, besaran subsidi yang dipotong adalah 1,25 persen.

– Terlambat masuk kerja lebih dari 61 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir masuk kerja, besaran subsidi yang dipotong adalah 2,5 persen.

Pulang Kerja Sebelum Waktunya

Pegawai di lingkungan Kemenkes yang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya, tidak akan memperoleh tunjangan kinerja dengan utuh.

Berikut perinciannya:

– Meninggalkan pekerjaan selama 1 menit hingga 30 menit sebelum selesai, besaran subsidi yang dipotong adalah 0,5 persen.

– Meninggalkan pekerjaan selama 31 menit hingga 60 menit sebelum selesai, besaran subsidi yang dipotong adalah 1 persen.

– Meninggalkan pekerjaan selama 61 menit hingga 90 menit sebelum selesai, besaran subsidi yang dipotong adalah 1,25 persen.

– Meninggalkan pekerjaan lebih dari 91 menit dan/atau tidak mengisi daftar hadir pulang kerja, besaran subsidi yang dipotong adalah 2,5 persen.

Demikian dua hal yang harus diperhatikan PNS di Kemenkes agar mendapatkan tunjangan kinerja secara utuh. Semoga bermanfaat. ***

 

 

Rekomendasi