

inNalar.com – Menjelang Pilpres 2024, Presiden Jokowi bikin kejutan unik di akhir tahun, yaitu aturan terbaru tidak hanya untuk menteri, tetapi juga untuk pejabat negara yang setingkat dengannya.
Dalam peraturan pemerintah yang baru disahkan Jokowi pada Selasa, 21 November 2023, disebutkan bahwa menteri kini tidak perlu lagi mengundurkan diri jika hendak ikut dalam Pilpres.
Namun ternyata aturan terbaru tentang prosedur keikutsertaan pejabat negara dalam Pilpres ini tidak hanya berlaku bagi menteri saja.
Baca Juga: Daftar 10 Negara yang Putus Hubungan dengan Israel Selama Genosida Palestina, Indonesia Termasuk?
Terdapat sederetan jabatan pejabat negara yang disebutkan secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023.
Aturan terbaru dari Jokowi ini menjadi pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang kini sudah tidak berlaku dengan adanya PP pengganti.
Terdapat penambahan aturan yang membuat para pejabat negara tidak lagi harus mengorbankan jabatannya demi maju di Pemilihan Presiden.
Baca Juga: Kurang Dari 4 Tahun Pengguna BRImo Meningkat hingga 30,4 Juta! Layanan Makin Mudah dan Lengkap
Lantas, siapa saja sasaran aturan terbaru Jokowi yang disebut tidak perlu lagi mengundurkan diri jika dicalonkan partai politik atau koalisi parpolnya dalam pilpres?
Menteri disebut paling pertama dalam aturan ini, sebagaimana bisa kita soroti cawapres Mahfud MD yang kini menjabat sebagai Menkopolhukam.
Ada pula capres Prabowo Subianto yang sedang menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Tentu menteri jadi yang paling disorot, tetapi ternyata ada jabatan lainnya yang turut masuk dalam daftar yang tidak perlu mengundurkan diri jika kondisinya serupa hal tersebut.
Kepala daerah seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juga masuk dalam daftar pejabat negara yang setingkat menteri.
Alhasil Gibran Rakabuming Raka juga masuk dalam konteks aturan ini, karena dirinya diketahui masih berstatus sebagai Walikota Surakarta.
Selain itu tentunya aturan ini juga berlaku pada Presiden dan wakilnya yang tengah menjabat saat ini.
Namun karena Presiden Jokowi menolak ketentuan tiga periode tentu dirinya tak termasuk dalam kebijakan ini.
Aturan terbaru ini juga berlaku bagi pimpinan dan anggota MPR, DPR, hingga DPD.
Para pejabat negara yang disebut masuk dalam rincian aturan ini juga perlu memenuhi kriteria khusus agar tidak perlu melepas jabatan alias mengundurkan diri jika hendak maju di Pilpres.
Pihak terkait perlu mengajukan persetujuan dan izin cuti langsung kepada Presiden dan selambat-lambatnya hasil keputusan kepala negara bakal diberikan paling lama 15 hari.
Surat persetujuan Presiden itulah yang akan menjadi dokumen persyaratan Capres dan Cawapres guna diajukan ke pihak KPU.
Adanya aturan ini mendapatkan ragam respon dari masyarakat. Sebagian menganggap bahwa pengaturan kembali terkait PP Nomor 32 Tahun 2018 ini cenderung lekat dengan adanya kepentingan politik.***