Sayang Sekali ASN Nggak Masuk Aturan Terbaru Pejabat yang Maju Pilpres, Pertimbangkan Baik-baik Karena Begini Konsekuensinya

inNalar.com – Pilpres mendatang pejabat negara yang dicalonkan partai politik jalannya semakin mudah.

Pasalnya kini pejabat negara yang hendak maju pilpres tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya selama mendapatkan persetujuan dari Presiden.

Namun aturan ini tidak berlaku bagi ASN, anggota TNI dan Polri, karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Daftar 10 Negara yang Putus Hubungan dengan Israel Selama Genosida Palestina, Indonesia Termasuk?

Khusus bagi jabatan yang dikecualikan dari aturan tersebut harus mengundurkan diri jika dicalonkan partai politik atau gabungan parpolnya.

Jadi pejabat negara yang masuk dalam aturan terbaru ini hanya mencakup menteri dan presiden serta wapresnya yang tengah menjabat tetapi hendak maju kembali di Pilpres.

Selain itu peraturan tidak diharuskan mengundurkan diri juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR, MPR, dan DPD.

Baca Juga: Simak! PNS Masa Kerja 30 Tahun Ternyata Bisa Kantongi Rp5,7 Juta, Tunjangan Suami Istrinya Berapa?

Lebih lanjut aturan ini juga berlaku bagi kepala daerah yang mencakup Gubernur, Walikota, Bupati beserta para wakilnya.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 isinya tentang perubahan regulasi baru tentang tata cara pengajuan pengunduran diri menteri dan pejabat negara yang setara dengannya telah ditetapkan.

Regulasi tersebut telah disahkan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa, 21 November 2023.

Baca Juga: Kurang Dari 4 Tahun Pengguna BRImo Meningkat hingga 30,4 Juta! Layanan Makin Mudah dan Lengkap

Adapun khusus bagi ASN, TNI Polri beserta pejabat atau karyawan BUMN atau BUMD yang hendak maju dalam Pemilihan Presiden tetap diarahkan untuk mengajukan pengunduran diri.

Jadi ASN dan jajaran abdi negara lainnya ini diminta untuk mengajukan surat pengunduran diri dan perlu dipertimbangkan dengan seksama.

Pasalnya surat pengajuan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali oleh pihak pemohon.

Otomatis ASN, TNI Polri dan pejabat yang ikut dalam pengecualian ini tidak dapat mengajukan pengaktifan kembali.

Jadi bagi pejabat ASN dan para abdi negara lainnya perlu mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan surat pengunduran diri.

Dalam aturan tersebut disinggung pula tata cara izin cuti saat memasuki masa kampanye Pemilu.

Para pejabat yang diizinkan Presiden untuk maju di Pilpres tanpa pengunduran diri, maka wajib cuti saat masa kampanye Pemilu berlangsung.

Terdapat penjelasan baru dalam Pasal 36 ayat 2, bahwa hari libur dianggap hari yang dibolehkan untuk melakukan kampanye Pemilu di luar ketentuan cuti.***

Rekomendasi