Pantesan Peminat Ditjen Pajak Kemenkeu Selalu Membludak, Ternyata Tunjangan PNS Penilai Pajak Ini Bikin Tambah Semangat Kerja, Dapat Berapa Ya?

inNalar.com – Kementerian Keuangan atau yang biasa disingkat dengan Kemenkeu ini setiap tahunnya menjadi instansi yang paling diminati saat pembukaan formasi PNS.

Sudah jadi rahasia umum Kemenkeu memang jadi salah satu jalannya para PNS untuk jadi sultan abdi negara berkat nominal gaji dan tunjangan yang cukup berlimpah.

Demi nominal gaji dan tunjangan yang dipandang mencerahkan masa depan ini, para pelamar formasi PNS di Kemenkeu bahkan sampai rela belajar mati-matian untuk bisa masuk STAN.

Baca Juga: Jalan Politik Makin Mulus! Aturan Terbaru Jokowi: Menteri dan Pejabat Negara Ini Tak Perlu Mengundurkan Diri Jika Maju di Pilpres

Peminat formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan kerja Kementerian Keuangan untuk tahun 2023 saja mencapai 110.000 pendaftar, sebagaimana dilansir dari laman Kementerian PANRB.

Padahal lowongan CPNS di Kemenkeu hanya merekrut sebanyak 3.000 orang saja dan disebut euforia pendaftar selalu meningkat setiap tahunnya.

Salah satu jabatan fungsional PNS di bawah binaan Kemenkeu yang punya gaji dan tunjangan paling cuan adalah posisi Penilai Pajak.

Baca Juga: Dinilai Tak Relevan Lagi, Jokowi Perbarui Aturan Lama, Kini Menteri yang Maju Pilpres Tidak Perlu Mengundurkan Diri Asalkan…

Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan menerbitkan sebuah Peraturan Presiden yang semakin membahagiakan pegawai Kementerian Keuangan.

Pasalnya, aturan tersebut berisi tentang informasi besaran nominal baru terkait tunjangan jabatan bagi para PNS Penilai Pajak.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2020, Pemerintah menetapkan besaran tunjangan PNS Penilai Pajak untuk tiga pangkat berikut ini.

Baca Juga: Israel Berdusta Selama Gencatan Senjata, Diam-diam Ternyata Khianati Perjanjian dengan Hamas?

Para penilai pajak ini terbagi menjadi tiga tahapan pangkat, mulai dari ahli pertama, ahli muda, hingga ahli madya.

Pangkat ahli pertama merupakan level jabatan terendah di dalam formasi PNS Penilai Pajak Kemenkeu.

Sementara Pegawai Negeri Sipil berpangkat ahli muda berada di level pertengahan, antara jabatan tertinggi dan terendahnya.

Adapun PNS Penilai Pajak yang memiliki pangkat paling tinggi adalah ahli madya.

Lantas, berapa tunjangan jabatan dari ketiga pangkat pegawai di Kementerian Keuangan ini?

Sebagaimana aturan nominal insentif ini ditetapkan Presiden RI Joko Widodo pada 14 September 2020, diketahui besaran tunjangan para pegawai jabatan fungsional sebagai berikut.

Bagi PNS Penilai Pajak yang berada di jenjang pangkat ahli pertama, maka tunjangan jabatan yang akan masuk ke rekening setiap bulannya sebesar Rp540.000.

Sementara bagi pegawai dengan jenjang pangkat ahli muda, insentifnya bisa cuan hingga Rp1.100.000.

PNS dengan pangkat jabatan tertinggi adalah ahli madya dengan perolehan tunjangan penilai pajak sebesar Rp1.380.000.

Nominal fantastis tersebut tidak meliputi gaji pokok dan tunjangan kinerja para pegawai di instansi keuangan yang satu ini.***

 

Rekomendasi