

inNalar.com – Hingga saat ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi beserta Menteri Keuangan masih terus membahas penerapan gaji PNS single salary.
Penerapan gaji single salary bagi PNS semdiri, hingga saat ini masih terus digodok penerapannya di lingkup pemerintahan.
Abdullah Azwar Anas, selaku MenPan-RB mengaku masih mempertanyakan apakah penerapan skema gaji PNS single salary ini mampu meningkatkan kinerja para PNS.
Pasalnya, yang menjadi prioritas kedepannya adalah kinerja para Aparatur Sipil Negara atau ASN PNS.
Skema pembayaran gaji PNS sebenarnya diberlakukan untuk meningkatkan kinerja para Pegawai Negeri Sipil tersebut kedepannya.
Sebab, pembayaran gajinya didasarkan atas kinerja masing-masing PNS di lingkup kerjanya.
Sebenarnya, adanya skema single salary ini sangat berkaitan erat terhadap masalah fiskal yang telah ada sebelumnya, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Karena, penerapan gaji single salary ini seiring dengan adanya peningkatan gaji aparatur sipil negara nantinya.
Selain kinerja dari masing-masing ASN yang menjadi sorotan, penerapan single salary ini juga berkaitan erat dengan adanya perbaikan remunerasi ASN.
Adanya perbaikan remunerasi ASN sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara.
Selain Undang-Undang tersebut, nantinya pemerintah juga akan menyiapkan dua peraturan yang terkait dengan UU ASN.
Peraturan yang pertama diketahui akan membahas mengenai pendapatan ASN.
Sedangkan yang satunya lagi akan membahas terkait penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.
Itulah sekilas informasi terkait wacana skema single salary PNS yang buat galau parah MenPan-RB.***