

inNalar.com – APBN 2024 disahkan, sebentar lagi PNS di lingkungan kerja Kementerian Keuangan bakal makin sumringah berkat kenaikan gaji 8 persen.
Meski begitu, di saat yang bersamaan Pemerintah Pusat nampak mulai melirik penerapan sistem gaji single salary bagi para PNS di seluruh kementerian, termasuk Kemenkeu ini.
Meski tahun depan PNS naik gaji sebesar 8 persen, tetapi komitmen penerapan sistem gaji single salary ini semakin menguat.
Terbukti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Penelusuran dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini jadi target uji coba penerapan penghasilan satu pintu, yakni single salary.
Lebih dalam dari itu, PNS dengan jabatan di Kemenkeu yang satu ini ternyata punya gaji yang menjanjikan jika menggunakan skema single salary.
Pasalnya penerapan gaji tunggal bakal mengacu pada total reward yang mempertimbangkan rasio beban kerja, seberapa effort yang diberikan pegawai, dan besaran tanggung jawabnya.
Meski penerapan gaji sistem single salary bukan berarti membuat gaji tambah besar, tetapi penerapan batas gaji setidaknya diupayakan pemerintah agar setara dengan gaji BUMN dan perusahaan pada umumnya.
Bagaimana pun jika sistem single salary diterapkan pada instansi bidang perpajakan tentu PNS jabatan ini tetap dapat nominal gaji yang bikin masa depan semakin tenang dan cerah.
Jabatan fungsional yang satu ini adalah bagian yang banyak bersentuhan dengan bidang pajak.
Baca Juga: Terus Perkuat Layanan, BRI Resmikan Sentra Layanan Prioritas Semarang Pattimura
Sudah rahasia umum jika Kemenkeu menjadi instansi penghasil sultan dan itulah mengapa para pelamar CPNS sangat memburu formasi yang satu ini.
Formasi yang dimaksud ini adalah Asisten Penilai Pajak. Jabatan ini terdiri dari tiga jenjang meliputi pangkat terampil, mahir, dan penyelia.
Lantas, benarkah PNS jabatan ini bakal cuan dengan sistem single salary? Mari kita cek gaji pokok pegawai pajak ini beserta tunjangan kinerja yang bakal didapatkan.
Pegawai pajak dengan jabatan asisten penilai pajak pangkat terampil, diketahui besaran gapoknya dalam sistem gaji tunggal mulai dari Rp3.776.631 sampai dengan Rp4.138.518.
Kemudian bagi pangkat mahir, maka kisaran gaji pokok PNS Kemenkeu yang satu ini bakal dapat nominal terendah sebesar Rp4.882.742, sedangkan yang tertinggi Rp5.237.962.
Lalu untuk asisten penilai pajak dengan pangkat penyelia atau setara ahli pertama, maka gapok terendahnya Rp5.419.160 sampai dengan 6.153.375.
Rupanya selain gaji pokok, asisten penilai pajak juga diberikan tunjangan jabatan fungsional sebagaimana ditetapkan dalam Perpres Nomor 94 Tahun 2020.
Bagi asisten penilai pajak berpangkat terampil, nominal besaran yang didapatkan sebesar Rp360.000.
Adapun untuk pangkat mahir, maka tunjangan yang bakal didapat besarannya Rp540.000 setiap bulannya.
Bagi asisten penilai pajak dengan tingkatan paling tinggi di jenjang jabatan fungsional tersebut, yakni penyelia, maka dapat diketahui tunjangan yang bakal mengalir besarannya Rp960.000.
Belum lagi kisaran tunjangan kinerja Kemenkeu yang terkenal di kalangan seluruh kementerian punya nominal paling fantastis.
Sehingga potensi cuan bagi para PNS Kemenkeu ini semakin besar dengan adanya penetapan single salary yang ambang batas bawah gajinya jauh lebih besar dari PP Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, nominal gajinya pun tidak lagi senjang dari BUMN dan perusahaan lain pada umumnya, sehingga kinerja pegawai pajak kompetitif secara sehat.***