Pemilu Makin Lancar, Capres dan Cawapres Tak Perlu Mengundurkan Diri Dari Jabatannya dan Boleh Kampanye Sepuasnya Asalkan…


inNalar.com –
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan aturan terbaru tentang mekanisme pelaksanaan kampanye bagi capres dan cawapres yang tengah menjabat sebagai menteri atau yang setingkat dengannya.

Aturan terbaru terkait Pemilu ini juga membuat capres dan cawapres berlatar belakang menteri mau pun kepala daerah tidak perlu lagi harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan terbaru tersebut disahkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang prosedur pengajuan pengunduran diri dan cuti bagi para pejabat negara yang menjadi capres dan cawapres di Pemilu.

Baca Juga: Terendah Rp3,7 Juta, Cek Besaran Gaji PNS Kemenkeu Asisten Penilai Pajak Versi Skema Single Salary, Benarkah Jadi Makin Sultan?

Dalam aturan tersebut, capres dan cawapres disebut tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya jika hendak ikut serta dalam Pilpres.

Namun dengan catatan pihak yang mencalonkan dirinya dalam Pemilu tersebut telah mendapatkan persetujuan dan izin cuti langsung dari Presiden RI.

Jika dahulu calon presiden dan wakilnya perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri atau kepala daerahnya, berkat aturan terbaru tidak lagi demikian.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Rp14,9 Triliun untuk Gaji dan Tunjangan PNS di 2024, Pegawai Ditjen Pajak Paling Happy Termasuk Jabatan Ini

Jadi dengan adanya aturan terbaru tersebut, capres dan cawapres yang berasal dari menteri dan kepala daerah kini perlu mengurus permintaan izin cuti kepada Presiden terkait dua hal.

Pertama, izin cuti terkait pencalonan Presiden dan Wakil Presidennya.

Kedua, izin cuti untuk melaksanakan kampanye Pemilu usai tiba masanya.

Baca Juga: Bikin Nyesek! Seorang Bapak-bapak Ditinggal Nikah Lagi oleh Istrinya Saat Sedang Merantau Padahal Belum Cerai

Dalam Peraturan Pemerintah terbaru, tepatnya pada pasal 31, dijelaskan bahwa menteri dan pejabat yang setara dengannya, serta kepala daerah dibolehkan melakukan kampanye.

Deretan pejabat negara tersebut dibolehkan melaksanakan kampanye pemilu asalkan memperhatikan beberapa persyaratan berikut ini.

Pertama, pihak yang bersangkutan berstatus sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Kedua, capres dan cawapres tersebut diketahui statusnya terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik atau anggota tim kampanye yang terdaftar di KPU.

Ketiga, calon presiden dan calon wakil presiden tersebut telah mendapatkan izin dari Presiden untuk mengambil cuti kampanye.

Keempat, disyaratkan pula dalam permohonan izin cuti tersebut menerangkan informasi berisi jadwal, tempat, dan jangka waktu seberapa lama kampanye pemilu yang akan dilakukan.

Istimewanya, ada hari bebas kampanye Pemilu yang diizinkan sebagai masa kampanye sepuasnya tanpa status cuti, yakni ketika dalam masa hari libur.

Dalam Peraturan Pemerintah dalam Pasal 36 disebutkan bahwa hari libur adalah momen capres dan cawapres dipersilakan melaksanakan kampanye Pemilu sepuasnya di luar status cuti.

Sebagai informasi tambahan, jadwal persiapan perihal kampanye jelang Pemilu diketahui sudah dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.***

 

Rekomendasi