Alhamdulillah! Taspen Ternyata Telah Siapkan Beasiswa Pada Anak PNS Sampai Rp45 Juta, Syaratnya…

InNalar.com – Beruntunglah bagi orang yang sudah terdaftar menjadi ASN, karena dirinya memiliki 2 jaminan.

Tentu hal tersebut pun juga akan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Jaminan tersebut nantinya dapat digunakan untuk beasiswa pada anak yang jumlahnya dapat mencapai 45 juta dan dapat dicairkan di Taspen.

Baca Juga: Kunjungi Israel dan Dukung Benjamin Netanyahu, Elon Musk Dirujak Netizen: Ditantang Datangi Gaza

Akan tetapi untuk mencairkan dana tersebut, tentu harus terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi.

Bagi yang tidak menyadarinya, sebenarnya gaji yang diperoleh tiap ASN akan mengalami beberapa potongan.

Salah satunya adalah potongan sebesar 0,24% yang digunakan untuk potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).

Baca Juga: Israel dan Hamas Sepakati Untuk Memperpanjang Gencatan Senjata Selama Dua Hari Lagi, Membebaskan Lebih Banyak Sandera dan Tahanan

Dilansir InNalar.com dari taspen.co.id, Potongan untuk iuran ini pun ada pada PP No 66 tahun 2017 yang dapat dicairkan di Taspen.

Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi yang mana pegawai PNS ini harus penuhi agar beasiswa sebesar Rp 45 juta tersebut dapat dicairkan di Taspen.

Syarat tersebut yaitu:

Baca Juga: Viral Momen Seorang Polwan yang Tugas Piket Malam Bersama Anaknya yang Juga Menjadi Polisi, Malah Bikin Warganet Curiga?

1. Anak yang dimaksud belum memasuki usia sekolah, atau sudah berada di bangku sekolah dari SD, SMP, SMA, ataupun perguruan tinggi

2. Anak yang dimaksud berusia maksimal 25 tahun

3. Anak yang dimaksud belum bekerja

4. Anak yang dimaksud belum menikah, dan belum pernah menikah.

Perlu diketahui, batasan lain dari persyaratan di atas ini juga hanya berlaku bagi dua anak yang berstatus ASN.

Selain itu, pada jaminan yang dikelelola oleh Taspen ini juga akan berlaku saat JKK ataupun JKM bagi PNS telah terpenuhi.

Sementara untuk biaya santunan berupa beasiswa pada anak ini pun bermacam-macam besarannya.

Sebab besaran tersebut akan diberikan tergantung dari bangku pendidikan yang anak tersebut tengah pelajari.

Besaran ini berkisar dari Rp 15 juta hingga 45 juta dengan rincian berikut:

1. SD: Rp45.000.000

2. SMP: Rp35.000.000

3. SMA: Rp25.000.000

4. Diploma/Perguruan Tinggi: Rp15.000.000.

Sebenarnya pada program JKK yang dikelola Taspen ini tidak hanya santunan beasiswa pada anak.

Sebab masih ada manfaat lain seperti perawatan, santunan, hingga tunjangan cacat bila hal yang sangat buruk terjadi.

Bahkan program JKK dan JKM ini juga telah menyiapkan dana santunan kematian kerja sebesar 60% x 80 gaji terakhir.

Perlu diketahui, Besaran santunan uang kematian karena kerja tersebut akan dibayarkan dalam sekali waktu.

Sementara untuk uang duka tewas, Taspen telah menyiapkan uang sebanyak 6 kali gaji terakhir yang diterima oleh PNS sebelum meninggal.***

 

Rekomendasi