Pemprov Jawa Barat Siap-Siap! Skema Single Salary Akan Diberlakukan Pada PNS, Gaji Bisa Capai Dua Digit?

InNalar.com – BKN kini tengah melakukan skema baru terkait pada sistem gaji yang akan diberikan PNS di Indonesia.

Uji skema tersebut adalah single salary (gaji pokok) yang nantinya akan diterapkan pada instansi pemerintah secara bertahap.

Terdapat 15 instansi yang akan diberlakukan skema ini, salah satunya adalah pemerintah provinsi Pemprov) Jawa Barat.

Baca Juga: Tenaga Honorer Ingin Cepat Diangkat Menjadi PPPK? Penuhi Kelima Syarat Ini, Mulai dari…

Jadi pada saat skema ini berlaku, maka sistem penghasilan bulanan yang akan diterima abdi negara akan berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya.

Sebab skema single salary ini merupakan sistem dimana pegawai akan menerima gaji tunggal, dan menghilangkan beberapa tunjangan lainnya.

Sedangkan tunjangan yang tersisa dan akan diperoleh abdi negara pada skema ini nantinya hanya ada tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Baca Juga: Capai Rp1.077,2 Triliun Dana APBN 2024, Ternyata Segini Gaji yang Diperoleh TNI Tamtama Prajurit Dua Dengan Masa Kerja 0-28 Tahun

Akan tetapi walau beberapa tunjangan lain dihilangkan, namun justru tunjangan itu dijadikan satu pada gaji pokok, karena itulah disebut sebagai gaji tunggal.

Besarannya pun juga akan mengalami peningkatan, tergantung dari kelas jabatan mana yang tengah pegawai tersebut pegang.

Bahkan sebenarnya BKN telah merilis besaran gaji ini sejak tahun 2017 kemarin.

Baca Juga: Komunitas Pro Palestina Kembangkan Aplikasi ‘No Thanks’, Ketahui Produk Pro Israel dengan Cepat

Berdasarkan draft yang ada pada BKN.go.id, jabatan pimpinan tertinggi di kelas 27 maka mampu menerima gaji sebesar Rp11.921.200.

Perlu diingat, saat skema ini berlaku, maka sistem golongan dan pangkat yang biasanya ada pada PNS juga akan dihilangkan.

Bagi pemprov Jawa Barat yang telah ditunjuk untuk menerapkan skema single salary, maka detail besaran gajinya akan menjadi seperti ini:

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

JPT 27: Rp11.921.200

JPT 26: Rp11.613.700

JPT 25: Rp11.306.300

JPT 24: Rp10.998.800

JPT 23: Rp10.691.300

JPT 22: Rp10.383.800

JPT 21: Rp10.076.40 0

JPT 20: Rp9.768.900

JPT 19: Rp9.461.400

2. Jabatan Administrasi (JA)

JA 16: Rp7.253.800

JA 15:Rp7.043.800

JA 14:Rp6.842.400

JA 13: Rp6.605.200

JA 12: Rp5.885.200

JA 11: Rp5.699.700

JA 10: Rp5.521.800

JA 9: Rp5.351.200

JA 8: Rp4.550.600

JA 7: Rp4.403.000

JA 6: Rp3.601.300

JA 5: Rp3.465.400

JA 4: Rp2.806.100

JA 3: Rp2.702.200

JA 2: Rp2.602.600

JA 1: Rp2.472.000

3. Jabatan Fungsional (JF)

JF 20: Rp8.944.822

JF 19: Rp8.749.198

JF 18: Rp8.559.502

JF 17: Rp8.138.728

JF 16: Rp7.838.728

JF 15: Rp7.288.336

JF 14: Rp6.791.980

JF 13: Rp6.497.378

JF 12: Rp6.153.375

JF 11: Rp5.837.962

JF 10: Rp5.653.378

JF 9: Rp5.419.160

JF 8: Rp5.237.962

JF 7: Rp4.882.742

JF 6: Rp4.138.518

JF 5: Rp3.776.631

JF 4: Rp3.567.442

Besaran gaji PNS di atas ini merupakan besaran penghasilan saat skema single salary diberlakukan.

Meski akan diberlakukan secara bertahap, namun saat ini diketahui sudah terdapat 2 instansi yang menggunakan skema ini.

Kedua instansi tersebut adalah KPK dan PPATK.***

 

Rekomendasi