

inNalar.com – Peraturan tentang cuti PNS di luar tanggungan negara telah resmi dikeluarkan melalui halaman BKN.
Melansir dari BKN, peraturan cuti PNS di luar tanggungan negara wajib dipenuhi dengan benar.
Oleh karena itu, PNS jangan sampai salah dalam mengajukan cuti.
Baca Juga: Sah Naik Gaji! Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Total Rp52 Triliun untuk ASN di 2024
Pasalnya, cuti di luar tanggungan negara ini hanya diberikan khusus bagi mereka yang telah memiliki masa kerja selama 5 tahun.
Hal ini sesuai dengan persyaratan yang telah dirilis di halaman BKN tersebut.
Dengan begitu, bagi para PNS yang telah mencapai masa kerja 5 tahun secara terus-menerus maka mereka dapat mengajukan cuti.
Cuti yang dimaksud yaitu di luar tanggungan negara dengan alasan mendesak atau kebutuhan pribadi.
Meski begitu, para PNS yang ingin mengajukan cuti juga perlu memperhatikan syarat-syaratnya terlebih dahulu.
Lantas, apa saja alasan mendesak yang diperbolehkan cuti PNS di luar tanggungan negara tersebut? Cek berikut:
1. Mendampingi istri/suami melaksanakan tugas negara
PNS diperbolehkan mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk mendampingi suami/istri mereka dalam rangka melaksanakan tugas negara.
Bisa juga saat tugas belajar di dalam maupun luar negara.
Adapun berkas yang perlu dilampirkan jika memakai alasan ini adalah surat perintah tugas atau surat tugas dari pejabat terkait.
2. Mendampingi istri/suami bekerja
Alasan lainnya yang diperbolehkan adalah mendampingi istri/suami bekerja di dalam maupun luar negeri.
Jika mengajukan cuti dengan alasan ini, maka PNS perlu menyiapkan berkasnya terlebih dahulu.
Berkas berupa surat penugasan/pengangkatan jabatan atau surat keputusan terkait.
3. Menjalani Program untuk Memiliki Keturunan
Apabila PNS mengajukan cuti dengan alasan ini, maka tentu saja memerlukan surat keterangan dari dokter spesialis.
4. Mendampingi Anak Berkebutuhan Khusus
Bagi PNS yang ingin cuti untuk mendampingi anak berkebutuhan khusus, maka perlu menyertakan juga suratnya dari dokter spesialis.
5. Mengurus atau merawat suami/istri/anak
PNS juga boleh mengajukan cuti jika ingin mengurus anak, suami, atau istri untuk memberikan perawatan khusus.
Sama seperti alasan sebelumnya, maka pegawai perlu menyiapkan surat keterangan dari dokter spesialis.
6. Merawat Mertua/Orang Tua
PNS nantinya perlu menyiapkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mertua atau mertua sakit.
Itu tadi beberapa alasan yang diperbolehkan dalam peraturan cuti PNS di luar tanggungan negara. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi