

inNalar.com – Status kedudukan tenaga honorer masih menjadi perhatian bagi pemerintah hingga saat ini.
Penetapan UU ASN yang baru dengan tidak memperbolehkan kembali pengangkatan tenaga honorer di instansi, namun langsung bisa mengisi jabatan ASN, tentunya menjadi kabar baik.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun, telah mengeluarkan surat edaran terkait status pengangkatan eks-THK atau non ASN menjadi PPPK.
Berdasarkan surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa pegawai non PNS yang berada dalam jangka waktu atau masa kerja 5 tahun dapat langsung diangkat menjadi ASN.
Apabila juga telah memenuhi persyaratan PPPK sebagaimana tercantum dalam peraturan pemerintah.
MenPAN RB bersama dengan Badan Kepegawaian Negara masih terus berusaha untuk segera mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi kekosongan ASN.
Baca Juga: Respect! Perantau Ini Numpang Makan di Acara Pernikahan Orang Gak Dikenal Cuma Bawa Amplop Isi Pesan
Disisi lain, juga masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar di BKN dan beberapa terdeteksi merupakan akun yang fiktif.
Maka dengan ini, pendataan masih terus dilakukan hingga batas akhir dalam UU ASN yakni pada desember 2024 mendatang.
Dilansir inNalar.com dari laman BKN, terdapat 2 kategori tenaga honorer yang akan menjadi prioritas utama dalam pengangkatannya sebagai PPPK.
Baca Juga: Aliansi Muslim Garut Pasang Stiker Tanda Boikot ke Produk Pro Israel di Swalayan dan Restaurant
Yaitu terdapat dalam peraturan MenPAN RB Nomor 64 tahun 2023, meliputi eks tenaga honorer kategori II yang memiliki peringkat terbaik.
Serta non ASN yang kelulusannya juga memiliki peringkat yang baik. Sedangkan untuk peserta umum, dapat diangkat jika telah memenuhi nilai di ambang batas.
Namun, BKN juga telah mengeluarkan peraturan terkait kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Setidaknya ada 3 kategori yang dipastikan sulit dan tidak bisa diangkat menjadi PPPK, yaitu sebagai berikut:
1. Berada di Usia Pensiun
Tenaga honorer yang sudah berada pada usia pensiunan dalam peraturan BKN, akan susah diangkat menjadi ASN.
Hal ini diperjelas pada pedoman pengangkatan tenaga honorer yang dikeluarkan oleh BKN, yaitu batas usia paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.
2. Tidak aktif
Pegawai non ASN yang bisa diangkat menjadi PPPK haus aktif minimal 1 tahun sampai dengan waktu pengangkatan tercatat masih bekerja secara terus menerus.
3. Memiliki Riwayat Pelanggaran Disiplin
Tenaga honorer yang tercatat memiliki jejak pelanggaran disiplin, akan sulit diangkat menjadi ASN.
Jelasnya, pegawai non ASN tercatat tidak pernah mendapat hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Selain itu, tenaga honorer juga tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai negeri di sebuah instansi.
Itulah 3 kategori non ASN yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK dalam peraturan BKN.***