

InNalar.com – Tidak lama lagi, pegawai ASN di Indonesia akan mengalami kenaikan gaji di tahun 2024.
Kenaikan tersebut pun akan berlaku juga bagi pensiunan PNS yang besarannya mencapai 12%.
Bahkan kenaikan itu juga akan mempengaruhi beberapa tunjangan yang dapat dikantongi pegawai purna tugas pun juga akan meningkat.
Baca Juga: Bikin Sedih, PNS Dosen Jabatan Ini Hanya Dapat Tunjangan Segini, Terbesar Cuma Rp1,3 Juta?
Karena berlaku mulai 2024, maka pada Desember ini seluruh abdi negara di Indonesia belum dapat merasakan pengingkatan tersebut.
Jadi untuk Desember ini, besaran gaji yang akan diperoleh nanti akan seperti waktu sebelumnya, yang mana telah diatur di PP No 18 tahun 2019.
Walau begitu, tak perlu khawatir karena kenaikan gaji sebesar 12% ini akan berlaku untuk pensiunan di semua golongan.
Jadi, bagi yang masih ada di golongan I sampai golongan IV tentu nantinya tetap akan merasakan kenaikan gaji tersebut.
Satu hal yang dapat disyukuri untuk kenaikan tersebut adalah akan berdampak pada beberapa tunjangan lainnya.
Tepatnya, kenaikan ini akan berdampak pada 2 tunjangan yang akan diperoleh PNS yang telah purna dari tugas.
Adapun tunjangan yang akan naik yaitu adalah:
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan ini pastinya hanya berlaku bagi PNS yang sudah memiliki suami ataupun istri yang sah, dan sudah terdaftar sesuai prosedur yang ditentukan.
Besarannya pun cukup besar, karena persentase dari tunjangan ini adalah 10% dari gaji pokok.
Jadi saat kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang diberlakukan, maka otomatis jumlah yang diterima dari tunjangan suami/istri ini juga akan semakin besar.
2. Tunjangan Anak
Banyak anak banyak rejeki. Kalimat ini tentu sesuai bagi PNS yang sudah pensiun ataupun masih aktif.
Sebab tunjangan ini besarannya adalah 2% dengan maksimal bagi 3 anak kandung ataupun anak angkat, selama sudah terdaftar sesuai prosedur yang ditentukan.
Dengan kata lain, jika pensiunan memiliki 3 anak, maka jumlah tunjangan yang diterima adalah sebesar 6% dari gaji pokok.
Tunjangan yang di atas ini sebelumnya pernah dijelaskan juga di PP No 51 tahun 1992.
Jadi saat menjumlahkan kedua tunjangan di atas, maka pensiunan dapat memperoleh 16% dari gaji pokok.
Sementara saat mengalami kenaikan gaji 12% di tahun depan, maka pensiunan akan menerima jumlah seperti berikut:
1. Golongan I: Rp1.748.096-Rp2.256.688
2. Golongan II: Rp1.748.096-Rp3.208.800
3. Golongan III: Rp1.748.096-Rp4.029.536
4. Golongan IV: Rp1.748.096-Rp4.957.008. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi