

InNalar.com – Terdapat kabar baik bagi PNS yang sudah purna dari tugas di tahun 2024 mendatang.
Sebab Jokowi pada beberapa waktu yang lalu telah mengumumkan kenaikan gaji sebesar 12% dan akan berlaku mulai tahun 2024.
Tentu ini kabar baik bagi pensiunan, karena dirinya sudah tak dapat lagi memperoleh penghasilan sebesar masih aktif bekerja kemarin.
Baca Juga: Dosen PNS dengan Dua Jabatan Sekaligus Bisa Dapat Tunjangan Sampai Rp5 Juta per Bulan, Siapa Saja?
Bahkan pengingkatan ini lebih besar dibandingkan abdi negara yang masih aktif yang hanya mengalami peningkatan 8%.
Adapun alasan kenaikan gaji ini lebih besar disebabkan karena bagi pegawai yang sudah purna dari tugas, dirinya tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti masih aktif dahulu.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja sendiri, sebenarnya jumlah besarannya bisa saja lebih besar dari gaji pokok yang bisa diterima abdi negara.
Baca Juga: Istimewa, Ternyata Lulusan PKN STAN Bakal Langsung Diangkat Jadi CPNS, Gajinya Tembus Rp4,2 Juta
Jadi cukuplah masuk akal jika gaji yang ditingkatkan untuk pensiunan ini lebih besar jika dibandingkan dengan mereka yang masih aktif.
Sekedar informasi, hingga saat ini sebenarnya peraturan undang-undang untuk kenaikan tersebut pemerintah belum merilisnya.
Namun, setidaknya kenaikan ini memang akan terjadi, mengingat Jokowi sendiri telah mengumumkan hal ini pada bulan Agustus lalu.
Baca Juga: Patut Disyukuri! 2 Tunjangan Bagi Pensiunan PNS Ternyata Akan Naik 2024, Apa Saja?
Jadi gaji yang akan diterima pensiunan ini masih akan mengikuti PP No 18 tahun 2019, yang dihitung dengan tambahan 12%.
Jika menggunakan perhitungan tersebut, maka estimasi gaji yang akan diterima pensiunan pada tahun 2024 akan sebagai berikut:
1. Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
Golongan Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
Golongan Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
Golongan Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
2. Gaji Pensiunan PNS Golongan II:
Golongan IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
Golongan IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
3. Gaji Pensiunan PNS golongan III :
Golongan IIIa: Rp1.748.096 – Rp4.230.576
Golongan IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
Golongan IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
Golongan IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
4. Gaji Pensiunan PNS Golongan IV:
Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008.
Besaran di atas ini merupakan jumlah setelah mengalami kenaikan gaji sebesar 12%.
Perlu diingat jika besaran di atas ini hanyalah gaji pokok, sebab akan ada pula tunjangan lain yang diterima pensiunan akan mengalami peningkatan juga.
Sebab ada tunjangan sebesar 10%, yang akan dihitung dari besaran gaji pokok pada PNS. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi