Mengapa Tenaga Honorer Dihapuskan? Ternyata Ini Alasan Pemerintah, Pegawai Non ASN Punya 3 Kelemahan, Apa Itu?


inNalar.com – Penghapusan tenaga honorer yang kini sedang ditertibkan oleh pemerintah, tentunya dapat menjadi kabar baik bagi pegawai non ASN.

Sebagaimana dalam UU ASN terbaru, tenaga honorer dapat mengisi jabatan ASN di lembaga daerah maupun institusi.

Keberadaan tenaga honorer sebenarnya telah sejak lama menjadi perhatian pemerintah, terutama pada kesejahteraannya.

Baca Juga: Tolak Datang, Begini Alasan Elon Musk saat Diundang Pejabat Senior Hamas untuk Kunjungi Jalur Gaza

Dilansir inNalar.com dari laman BKN Yogyakarta, keputusan dalam pengangkatan pegawai non ASN telah menjadi pertimbangan sejak lama.

Awal Regulasi Penghapusan Tenaga Honorer

Pengangkatan dan penghapusan tenaga honorer pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dan diubah terakhir kali dengan PP Nomor 56 Tahun 2012.

Saat ini, regulasi ketentuan tersebut telah diatur kembali dalam UU ASN, dan diperkuat dengan adanya surat edaran dari BKN.

Baca Juga: Antusias Pulang ke Jakarta, Luhut Jadi Sorotan Setelah Hadiri Pelantikan Maruli Simanuntak Jadi KSAD, Sudah Selesai Berobat?

MenPAN RB bersama BKN pun kini kian terus mendata jumlah tenaga honorer di Indonesia, menimbang banyak diantaranya ditemukan akun pegawai yang fiktif.

Melansir dari laman DPR RI, diketahui sebanyak tiga juta pegawai non ASN nantinya akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK.

Selain itu, tenaga honorer yang telah terdaftar di pastikan data nya akan tetap ada di BKN dan tidak berubah.

Baca Juga: Rekening Makin Gendut! PT Taspen Bakal Cairkan Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV Awal Bulan Depan, Tertinggi Rp4,4 Juta

Hal ini dikarenakan, pegawai non ASN yang telah terdaftar dianggap telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Terkait hal ini, lantas apa yang mendasari pemerintah untuk tetap melanjutkan peraturan penghapusan ini?

Berikut alasan pemerintah dalam menindak lanjuti regulasi ini bagi pegawai non ASN, hingga kini.

Alasan Penghapusan Pegawai Non ASN

Terlepas dari pentingnya peran tenaga honorer di Indonesia, tidak dapat dipungkiri bahwa pegawai non ASN juga memiliki kelemahan.

Melansir dari laman BKN, terdapat 3 tantangan sekaligus kelemahan yang dimiliki tenaga honorer dalam pekerjaannya, yaitu sebagai berikut:

1. Tidak Adanya Kejelasan Karir

Ketidakpastian status yang dimiliki oleh pegawai non ASN dalam skema pemerintah, menjadi pertimbangan pertama dalam penghapusan ini.

Dimana status tenaga honorer, tidak serta merta dapat diangkat menjadi pegawai ASN meskipun telah mengabdikan dirinya untuk waktu yang cukup panjang.

2. Prosedur Pengangkatan Tidak Sesuai Standar
Proses pengangkatan atau rekrutmen tenaga honorer, tidak memenuhi standar perekrutan layaknya ASN.

Maka hal ini tidak selaras dengan cita-cita reformasi birokrasi dalam mewujudkan ASN yang berkualitas dan memiliki daya saing.

Sehingga diperlukan proses rekrutmen tenaga honorer yang baik, dan terencana pada setiap instansi.

3. Kurangnya Penghasilan dan Perlindungan.

Dampak dari proses rekrutmen yang tidak terstruktur menyebabkan banyak tenaga honorer yang sulit mendapat pengawasan.

Sehingga penghasilan yang didapat tenaga honorer juga di bawah standar ASN pada umumnya, dan tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Beberapa kelemahan tersebut yang menjadi alasan kuat agar regulasi penghapusan pada pegawai non ASN, terus diupayakan.

Dengan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan ASN, melalui pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.***

 

Rekomendasi