Indonesia Darurat Penghulu, Ternyata Ini Penyebab Kemenag Kekurangan PNS Jabatan Ini, Gaji Tak Menggiurkan?

inNalar.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap bahwa target formasi PNS Penghulu di Indonesia masih sangat kurang.

Terbukti kebutuhan formasi jabatan fungsional PNS Penghulu di lingkungan kerja Kemenag sebenarnya secara keseluruhan mencapai 16.263 orang.

Namun sayangnya PNS Kemenag dengan jabatan ini baru ada 9.054 penghulu.

Baca Juga: PNS atau PPPK? Tak Pandang Status, ASN Bakal Terima 7 Penghargaan Ini Terus-terusan

Melansir dari laman Kemenag, fenomena kelangkaan formasi Pegawai Negeri Sipil yang satu ini dibenarkan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin.

Lantas, Apakah penyebab krisis tenaga jabatan yang satu ini disebabkan oleh nominal gaji yang tidak menggiurkan?

Lebih lanjut, Zainal Mustamin mengungkap bahwa ada dua penyebab utama mengapa tenaga penghulu dalam formasi PNS Kemenag masih sangat kurang.

Baca Juga: Gawat! Polri Temukan Dugaan Kebocoran Data Pemilu 2024 di Situs Resmi KPU, Diretas dan Dijual Senilai Rp1,2 Miliar?

Alasan pertamanya adalah karena di tahun 2027, diprediksi akan ada banyak Pegawai Negeri yang bakal pensiun di tahun tersebut.

Sementara penerimaan kuota PNS Penghulu dari Kemenag cenderung masih sedikit, sehingga pihak Kemenag pun berharap kali ini Kemen PANRB memberikan ACC usulan formasi yang jauh lebih banyak.

Alasan kedua, yaitu karena Pandemi COVID-19 yang secara tidak terduga menyebabkan pegawai jabatan banyak yang wafat saat itu.

Baca Juga: Mengapa Tenaga Honorer Dihapuskan? Ternyata Ini Alasan Pemerintah, Pegawai Non ASN Punya 3 Kelemahan, Apa Itu?

Kekhawatiran akan kekurangan tenaga penghulu juga nampak dari adanya fakta bahwa sebanyak 180 PNS Penghulu disebut bakal pensiun di tahun 2024.

Sementara jabatan penting di Kementerian Agama ini baru memiliki 950 tambahan yang statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kuantitas yang masih sedikit untuk formasi PNS Penghulu di Kemenag ini cukup menjadi sorotan Pemerintah.

Pasalnya angka pernikahan dan perceraian di Indonesia masih sangat tinggi, dan peran jabatan yang satu ini sangat dibutuhkan oleh banyak lapisan masyarakat.

Bahkan pada dasarnya, tugas penghulu pun juga mencakup melakukan bimbingan pada para calon pengantin, sebagai konsultan urusan rumah tangga, hingga mengisi peran sebagai mediator pernikahan.

Sebagai informasi tambahan, PNS Penghulu tidak hanya memperoleh gaji pokok saja, tetapi juga mendapatkan tunjangan fungsional yang besarannya telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974.

Penghulu terdiri dari tiga tingkatan pangkat yang meliputi tingkat pertama, muda, dan madya.

Bagi posisi penghulu pertama, tunjangan fungsional yang didapatkannya sebesar Rp260.000.

Sementara untuk PNS Kemenag jabatan penghulu muda, tunjangannya pun diharapkan bisa sampai Rp350.000.

Adapun Penghulu Madya diketahui perolehan tunjangannya bisa menembus Rp500.000 setiap bulannya. ***

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]