

InNalar.com – Tenaga honorer mulai saat ini akan dihilangkan, itulah yang akan dilkaukan sejak UU No 20 tahun 2023 diresmikan.
Penghilangan tenaga non-ASN itu nantinya akan dihilangkan dengan cara diangkat menjadi PPPK.
Namun sebenarnya proses pengangkatan itu tidaklah mudah, seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Baca Juga: Terungkap! Inilah Alasan Netizen Julid Malaysia Dijuluki ‘Tentera Bawang’, Gara-gara Bumbu Dapur?
Tentu untuk melakukan pengangkatan itu cukuplah mudah, namun yang sulit adalah agar tidak membebani keuangan pemda ataupun keuangan negara.
Dilansir InNalar.com dari BKN, sebenarnya penghilangan tenaga honorer ini sudah direncanakan oleh pemerintah sejak tahun 2005 yang lalu.
Akan tetapi untuk melakukan pengangkatan itu memang tidak mudah, apalagi bisa memberikan beban keuangan di pemda ataupun keuangan negara.
Baca Juga: Disetujui Menteri Keuangan! Tunjangan Sertifikasi Guru Ikut Naik Susul Gaji ASN Mulai 2024
Seperti yang diketahui, sejak UU ASN No 20 tahun 2023 diresmikan, maka tenaga honorer ini harus dihilangkan dalam waktu paling lambat adalah Desember 2024.
Walaupun sebenarnya untuk melakukan pengangkatan itu ternyata cukuplah rumit, terutama di dana alokasi umum (DAU).
Sebab DAU ini juga menjadi kendala untuk pemda dalam melakukan pengangkatan honorer itu jadi PPPK.
Baca Juga: Aturan Terbaru! Pensiunan PNS Kategori Ini Bisa Dapat Uang Santunan, Terbesarnya Capai Rp8 Juta
Hal tersebut pun dirasakan oleh banyak pemda, yang salah satunya adalah kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat.
Ditambah lagi banyak juga kepala daerah yang belum mengetahui kebijakan seperti apa nanti yang akan datang di tahun 2024 kelak.
Sementara itu, bisa saja batas waktu yang ditentukan pada Desember 2024 untuk penghilangan honorer ini juga akan diperpanjang, karena regulasi resminya juga belum diluncurkan.
Namun, agar honorer ini dapat diangkat menjadi PPPK, Bupati Kubu Raya di Kalimantan Barat itu juga berharap agar dana alokasi umum (DAU) di pemda dapat ditambah.
Perlu diketahui, pengangkatan yang akan dilakukan di Kubu Raya ini juga masih menunggu regulasi dari pusat.
Sebab hingga saat ini pusat belum memberikan turunan dari UU ASN tersebut, sehingga Kubu Raya belum dapat mengangkat tenaga honorer jadi bagian dari ASN.
Akan tetapi, pemkab akan memprioritaskan tenaga honorer teknis administrasi agar dapat dilakukan pengangkatan secepatnya pada tahun depan.
Walaupun pengangkatan itu juga masih menunggu keputusan dari pusat selama hal tersebut diperbolehkan.
Jika hal itu diperbolehkan, maka honorer teknis administrasi ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu ataupun penuh waktu.
Namun pengangkatan itu pun juga tidak akan terjadi bagi semua tenaga honorer di Kubu raya, sebab masih terhalang oleh anggaran DAU. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi