

inNalar.com – Tunjangan dosen merupakan sebuah tunjangan profesi yang diberikan kepada dosen yang juga merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Besaran nominal dari tunjangan yang diberikan kepada dosen ini bermacam-macam tergantung dengan jabatan yang dimiliki.
Namun, berbeda dengan instansi, tunjangan dosen hanya diberikan kepada empat jabatan dosen saja, yakni Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, dan Asisten Ahli.
Nominal daripada insentif yang diberikan kepada pendidik di tingkat perguruan tinggi ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007.
Adapun besaran nominal dari tunjangan masing-masing jabatan dosen menurut Perpres Nomor 65 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
– Guru Besar mendapat Rp1.350.000 per bulan
– Lektor Kepala mendapat Rp900.000 per bulan
– Lektor mendapat Rp700.000 per bulan
– Asisten Ahli mendapat Rp375.000 per bulan
Meski sudah tercantum besaran tunjangan dosen yang masing-masing jabatan dosen tersebut miliki, namun, ternyata ada beberapa kategori pendidik di perguruan tinggi yang tidak bisa mendapatkan insentif ini.
Beberapa kategori tenaga pendidik di tingkat perguruan tinggi yang tidak dapat merasakan insentif ini diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 7.
Pada Perpres Nomor 65 Tahun 2007 Pasal 7, disebutkan bahwa tunjangan dosen tidak diberikan kepada empat kategori dosen berikut.
Pertama, dosen tidak tetap atau dosen luar biasa.
Kedua, pendidik perguruan tinggi yang dibebaskan sementara waktu dari jabatannya.
Lalu, dosen yang tidak dapat menjalankan tugasnya karena ada alasan lain.
Keempat dan terakhir adalah pendidik perguruan tinggi yang diberhentikan untuk sementara waktu.
Keempat kategori dosen di atas tidak dapat menikmati tunjangan dosen sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 65 Tahun 2007. ***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi