Fantastis! Gaji PNS Sipir Penjara Tahun 2024 Ternyata Capai Rp5 Juta, Lulusan SMA Dapat Berapa?

InNalar.com – Kenaikan gaji di tahun 2024 sudah semakin dekat, tentu ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh banyak ASN di Indonesia.

Pasalnya, dengan pengingkatan tersebut, maka beberapa tunjangan lain yang akan diperoleh PNS juga akan mengalami kenaikan juga.

Tentu kenaikan itu juga akan berlaku bagi orang yang bekerja sebagai sipir penjara di bagian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Baru Masuk Auto Diguyur Gaji Jumbo, Gapok PNS Pustakawan di Perpusnas, Nominalnya Bisa Tembus Rp6,3 Juta!

Sekedar informasi, Kementerian tersebut sebenarnya merupakan instansi yang dapat dibilang cukup banyak peminatnya.

Sebab untuk bekerja menjadi sipir penjara, persyaratan yang diperlukan hanyalah lulusan SMA sederajat.

Sementara jika setelah mengikuti tes CPNS dirinya lulus, maka ia akan masuk jadi bagian ASN Indonesia.

Baca Juga: Wow! Tunjangan PNS Kemenkumham Ternyata Bisa Sampai Rp50 Juta, Tertinggi di Indonesia?

Kabar baiknya, beberapa waktu lalu presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh ASN di Indonesia.

Kenaikan tersebut adalah 8% untuk yang masih aktif, sedangkan 12% untuk yang sudah pensiun.

Tentu saja Kenaikan sebesar 8% itu akan berlaku pula bagi PNS yang bekerja di Kemenkumham, bahkan cukup fantastis.

Baca Juga: Sipir Penjara Merapat! Gaji PNS Lulusan SMA di Kemenkumhan Golongan II Nominalnya Tak Terduga

Walaupun nyatanya kenaikan itu baru akan berlaku mulai tahun 2024 kelak.

Jadi hingga bulan Desember 2023, maka seluruh PNS di Indonesia masih akan menerima gaji dengan jumlah yang sudah diatur pada PP No 15 tahun 2019.

Namun tentu tak ada salahnya untuk mengetahui berapa besaran yang akan diterima PNS pada tahun 2024 setelah mengalami kenaikan gaji.

Berikut estimasi besaran gaji yang akan diterima sipir penjara setelah alami peningkatan sebesar 8 persen:

1. Golongan II Bagi Lulusan SMA Sederajat:

Golongan II/a: Rp2.183.967 – Rp3.643.488;

Golongan II/b: Rp2.385.072 – Rp3.797.604;

Golongan II/c: Rp2.845.944 – Rp3.958.200;

Golongan II/d: Rp2.591.236 – Rp4.125.600;

Sekedar informasi, saat lulusan SMA telah dinyatakan jadi PNS, maka dirinya nanti akan ditempatkan di golongan IIa.

Besaran gaji di atas pun berlaku bagi PNS, bukan untuk CPNS yang gajinya hanya baru akan dibayarkan sebesar 80%.

Sementara untuk lulusan D3, ia akan langsung dimasukan pada golongan IIc sebagai berikut:

2. Golongan IIc Bagi Lulusan D3:

Golongan II/c: Rp2.845.944 – Rp3.958.200;

Golongan II/d: Rp2.591.236 – Rp4.125.600;

Berlanjut untuk seseorang yang sudah menamatkan sarjananya, ia akan langsung dimasukan ke golongan III dengan besaran seperti ini:

3. Golongan III:

Golongan III/a: Rp2.785.752 – Rp4.575.312;

Golongan III/b: Rp2.903.580 – Rp4.768.848;

Golongan III/c: Rp3.026.484 – Rp4.970.592;

Golongan III/d: Rp3.154.464 – Rp5.180.760;

Perlu diingat, besaran penghasilan di atas ini adalah gaji yang akan diterima setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.

Jadi untuk Desember ini, PNS sipir penjara di Kemenkumham masih akan menerima gaji seperti di bulan-bulan sebelumnya.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]