

inNalar.com – UU ASN 2023 telah mengatur tentang tenaga honorer dimana akan dihapuskan pada tahun 2024 nanti.
Akan tetapi, ternyata masih ada tenaga honorer yang sulit diangkat jadi PPPK nantinya.
Tentu saja hal ini menyebabkan tenaga honorer masih belum bisa bernapas lega.
Terlebih, PP Turunan dari UU ASN 2023 tersebut masih juga belum rampung.
Meski begitu, pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk tidak melakukan PHK secara massal kepada tenaga honorer di tanah air.
Komitmen ini juga akan disertai dengan penyaringan tenaga honorer.
Yakni melalui tes, verifikasi data, dan beberapa tahap lainnya.
Rencananya, penataan honorer tersebut akan pemerintah selesaikan sampai dengan Desember 2024 mendatang.
Apabila ingin menjadi PPPK, maka tenaga honorer perlu memenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Seperti:
Baca Juga: Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang
Itu tadi beberapa syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.
Akan tetapi, sebenarnya tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Apa saja?
Tenaga Honorer yang Sulit Diangkat Jadi PPPK
Ternyata masih ada beberapa kategori yang tidak dapat diangkat. Seperti:
Tenaga honorer yang telah memasuki usia pensiun maka tidak bisa diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya, mereka tentu sudah masuk ke usia pensiun sehingga tidak lagi bekerja.
Adapun usia pensiun untuk PPPK sendiri mencapai 58 tahun.
Bagi para pegawai non ASN yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih maka tidak dapat diangkat menjadi PPPK
Setiap PPPK tentunya perlu memilki kedisiplinan tinggi dalam bekerja.
Tidak heran jika tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin akan sulit ditunjuk menjadi PPPK.***