Wah Sayang Banget! Tenaga Honorer Kategori Ini Ternyata Sulit Diangkat Jadi PPPK Walau Tidak Ada PHK Massal, Siapa Saja?

inNalar.com – UU ASN 2023 telah mengatur tentang tenaga honorer dimana akan dihapuskan pada tahun 2024 nanti.

Akan tetapi, ternyata masih ada tenaga honorer yang sulit diangkat jadi PPPK nantinya.

Tentu saja hal ini menyebabkan tenaga honorer masih belum bisa bernapas lega.

Baca Juga: Besok! PNS Golongan III dan IV yang Pensiun Sebelum 2019 Bakal Terima Transferan Segini dari Taspen, Tertinggi…

Terlebih, PP Turunan dari UU ASN 2023 tersebut masih juga belum rampung.

Meski begitu, pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk tidak melakukan PHK secara massal kepada tenaga honorer di tanah air.

Komitmen ini juga akan disertai dengan penyaringan tenaga honorer.

Baca Juga: Sudah Alami Kenaikan! PNS Golongan I dan II yang Pensiun Sebelum Januari 2019 Bakal Terima Gaji Pensiunan Segini

Yakni melalui tes, verifikasi data, dan beberapa tahap lainnya.

Rencananya, penataan honorer tersebut akan pemerintah selesaikan sampai dengan Desember 2024 mendatang.

Apabila ingin menjadi PPPK, maka tenaga honorer perlu memenuhi beberapa syaratnya terlebih dahulu. Seperti:

Baca Juga: Public Expose Live: Terus Bertransformasi, BRI Optimis Menutup Tahun 2023 Dengan Kinerja Cemerlang

  • Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
  • Memiliki pengalaman kerja dalam waktu minimal 1 tahun dengan posisi serta jabatan sama
  • Tidak pernah dipenjara
  • Memiliki ijazah sesuai jabatannya
  • Bagi honorer guru, maka harus sudah terdaftar di Dapodik
  • Honorer tidak memiliki kedudukan sebagai anggota politik
  • Tidak pernah diberhentikan dari ASN secara tidak hormat
  • Mau ditempatkan di seluruh Indonesia

Itu tadi beberapa syarat agar tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK.

Akan tetapi, sebenarnya tidak semua honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Apa saja?

Tenaga Honorer yang Sulit Diangkat Jadi PPPK

Ternyata masih ada beberapa kategori yang tidak dapat diangkat. Seperti:

  • Telah memasuki usia pensiun

Tenaga honorer yang telah memasuki usia pensiun maka tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Pasalnya, mereka tentu sudah masuk ke usia pensiun sehingga tidak lagi bekerja.

Adapun usia pensiun untuk PPPK sendiri mencapai 58 tahun.

  • Tidak aktif sampai 3 bulan atau lebih

Bagi para pegawai non ASN yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih maka tidak dapat diangkat menjadi PPPK

  • Memiliki Riwayat Pelanggaran Disiplin

Setiap PPPK tentunya perlu memilki kedisiplinan tinggi dalam bekerja.

Tidak heran jika tenaga honorer yang memiliki riwayat pelanggaran disiplin akan sulit ditunjuk menjadi PPPK.***

 

Rekomendasi