

inNalar.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah umumkan kenaikan nilai UMP.
Kenaikan tersebut akan diberlakukan pada 2024 mendatang.
Dilansir InNalar.com dari postingan yang diunggah oleh akun Instagram @lokersemarangkerja, nilai UMP atau Upah Minimum Provinsi pada 2024 adalah sebesar Rp 2.036.947.
Nominal Rp2 juta tersebut adalah besaran yang telah mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen.
Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR: Pemberdayaan dan Pendampingan, Nilai Tambah bagi Nasabah BRI
Jika sebelumnya UMP Jateng ini tercatat sebesar Rp 1.958.169.
Kenaikan UMP tersebut berhasil menuai beragam komentar nitizen.
Beberapa nitizen pro atas kenaikan UMP jateng, dan beberapa nitizen kontra atas adanya kenaikan UMPjateng ini.
Pasalnya, dengan besaran tersebut dinilai sangat pas-pasan untuk hidup di Kota Semarang.
Baca Juga: Klaster Perajin Batu Paras Taro di Bali Semakin Berkembang Berkat Program Pemberdayaan BRI
“Duit semono mepet banget urip neng kota semarang” komentar inisial FA di kolom komentar.
Bahkan, ada yang menganggap jika nominal tersebut merupakan nominal terendah di Pulau Jawa.
“Terendah… sepulau jawa” komentar inisial WA pada kolom komentar.
Dengan nominal tersebut juga dinilai tidak cukup untuk menghidupi sebuah keluarga, seperi komentar inisial A berikut ini;
Baca Juga: Klaster Perajin Batu Paras Taro di Bali Semakin Berkembang Berkat Program Pemberdayaan BRI
“Gaji segitu buat menghidupkan sekeluarga, mana apa-apa mahal, harga beras naik! telur naik, yang tidak naik apa?” responnya di kolom komentar.
“Hidup di kota Semarang minimal harus Rp 5 juta” komentar inisial AA di kolom komentar.
1 Warganet juga dibingungkan dengan cara penghitungan sehingga nomial UMP menjadi Rp 2 juta ini atas kenaikan 4,02 persen ini.
“Inflasi 5%, kenaikan BBM yang katanya subsidi hampir 30%, tapi kenaikan UMP hanya di bawah 5%. Coba yang sarjana ekonomi itu cara perhitungannya bagaimana ya? Masih bingung” komentar nitizen inisial N yang bingung dengan nominal akhir, dan merasa kurang setuju.
Baca Juga: Bye Tapping E-Toll! Mulai 2024 Akan Digantikan Dengan Multi Lane Free Flow, Apa Itu?
Lalu meminta warganet lain khususnya bagi lulusan sarjana ekonomi untuk menjelaskan perhitungannya.
Dari sekian warganet yang kontra (tidak setuju) terhadap keputusan akhir ini, ada warganet yang justru pro (setuju) dengan adanya keputusan akhir juga UMP jateng ini berada diangka Rp 2 juta usai alami kenaikan 4,02 persen.
Berikut komentar warganet yang pro terhadap besaran nominal UMP usai alami kenaikan 4,02 persen.
“Tergantung kebutuhan, keluarga ku juga gajinya segitu, bisa nguliahin aku, nyekolahin adikku, semua tergantung menajemen keuangannya” komentar inisial AD dalam kolom komentar.
Ahmad Azis, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan jika UMP Jateng 2024 ini ditetapkan berdasarkan surat keputusan.
Kenaikan UMP nilai tidak serta merta atas keputusan sendiri, melainkan atas ditetapkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Kenikan UMP tersebut juga berdasarkan pada Surat Menteri Ketenagarakerjaan RI Nomor B-M/243.HI.01.00/XI/2023.
Didalam surat tersebut, membahas mengenai tata cara penetapan upah minimum tahun 2024 serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa” terang Azis yang dikutip oleh akun Instagram @lokersemarangkerja dalam caption postingannya.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi