

inNalar.com – Aparatur Sipil Negara (ASN), yang didalamnya termasuk PNS dan PPPK, menerima banyak hak yang dapat mereka nikmati saat bekerja mengabdikan diri pada negara.
Selain gaji dan tunjangan yang sudah diatur oleh peraturan pemerintah, ASN yang bekerja di instansi atau lembaga juga berhak menerima jatah cuti yang diberikan kepada mereka.
Cuti di lingkungan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sendiri terdiri dari 7 jenis, yakni cuti tahunan, besar, cuti sakit, melahirkan, cuti karena alasan penting, bersama, dan di luar tanggunggan negara.
Ketentuan daripada cuti untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan yang terbaru Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Masing-masing dari cuti tersebut memiliki ketentuannya masing-masing, namun, untuk dapat menggunakan seluruh hak cuti di atas, ASN harus terlebih dahulu mengisi formulir atau membuat surat keterangan tertulis kepada atasan langsung atau pihak yang berwenang untuk memberikan cuti.
Menurut Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, terdapat beberapa pejabat yang berwenang memberikan cuti kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Adapun pejabat yang berwenang tersebut adalah PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sendiri adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, PPK yang berwenang untuk memberikan cuti ini terdiri dari lima macam pejabat.
Lima macam pejabat tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
Pertama, menteri di kementerian atau pemimpin tertinggi dari sebuah instansi. Artinya, Jaksa Agung dan juga Kepala Kepolisian Republik Indonesia juga termasuk ke dalam kategori ini.
Kedua adalah pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, contohnya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas).
Selain Basarnas, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) juga termasuk ke dalam kategori ini beserta dengan pejabat-pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden RI.
Ketiga adalah sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, contohnya adalah Sekretaris Mahkamah Agung.
Keempat, gubernur di provinsi tempat ASN yang ingin mengajukan cuti bertugas.
Kelima dan terakhir adalah bupati/walikota di kabupaten/kota tempat Aparatur Sipil Negara ingin mengajukan cuti.
Selain kelima PPK di atas, Aparatur Sipil Negara yang ingin mengajukan cuti juga dapat mengajukan kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan selain lima macam pejabat di atas.
Akan tetapi, izin kepada kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan hanya bisa dilakukan apabila Aparatur Sipil Negara mengajukan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.***