

inNalar.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan paling diminati di Indonesia tidak hanya karena gaji dan tunjangan-tunjangan yang diberikan setiap bulan.
Alasan lain yang membuat Pegawai Negeri Sipil menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati adalah karena hak cuti yang diberikan kepada PNS.
Hak cuti yang diberikan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tidak hanya berjumlah satu saja, namun, tujuh hak cuti sekaligus yang dapat PNS manfaatkan dengan ketentuan-ketentuan tertentu.
Adapun hak cuti milik para Pegawai Negeri Sipil ini sudah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 mengatur tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, terdapat tujuh jenis cuti yang terdiri dari cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan penting, bersama, dan diluar tanggungan negara.
Adapun penjelasan dari masing-masing jenis cuti tersebut adalah sebagai berikut.
1. Cuti tahunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan calon PNS yang sudah bekerja setidaknya satu tahun secara terus menerus.
Adapun jangka waktu dari cuti tahunan ini adalah 12 hari kerja.
2. Cuti besar yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja paling tidak selama lima tahun secara terus menerus.
Hak ini dapat diambil dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tiga bulan.
3. Cuti sakit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang sakit.
Pegawai Negeri Sipil diharuskan untuk membuat surat tertulis dan formulir kepada atasan atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat dokter.
4. Cuti melahirkan dikhususkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melahirkan.
Hak yang diberikan kepada wanita yang melahirkan ini diberikan mulai dari kelahiran anak pertama hingga anak ketiga pada saat menajdi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, tidak akan diberikan cuti melahirkan, melainkan cuti besar.
5. Cuti karena alasan penting diberikan apabila keluarga PNS, yakni ibu, bapak, istri, adik, kakak, mertua, atau menantu tengah sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu, hak ini juga diberikan apabila Pegawai Negeri Sipil sedang melangsungkan perkawinan.
6. Cuti bersama adalah hari libur yang sudah ditetapkan oleh Presiden. Perlu diketahui bahwa hak cuti ini tidak mengurangi hak cuti tahunan.
7. Cuti di luar tanggungan negara boleh diambil oleh Pegawai Negeri Sipil yang sudah bekerja setidaknya lima tahun secara terus menerus karena alasan pribadi dan mendesak.
Adapun alasan pribadi yang mendesak tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
– Mendampingi suami atau istri tugas negara/tugas belajar di dalam maupun luar negeri.
– Mendampingi suami atau istri yang tengah bekerja di dalam atau luar negeri.
– Pegawai Negeri Sipil tengah menjalani program untuk mendapatkan keturunan.
Baca Juga: Uji Nyali! Momen Seorang Cewek Nonton Film Horor di Bioskop, Ternyata Tidak Ada Penonton Sama Sekali
– Mendampingi anak yang memiliki kebutuhan khusus.
– Mendampingi suami atau istri atau anak yang memerlukan perawatan khusus.
– Mendampingi dan/atau merawat orang tua/mertua yang sedang sakit atau uzur.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi