Tanggapi Ketua KPK Jadi Tersangka, Saut Situmorang Sebut Firli Bahuri Bisa Dihukum Penjara Seumur Hidup

inNalar.com – Mantan Pimpinan KPK, Thony Saut Situmorang menanggapi Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saut Situmorang menyebutkan bahwa Pasal 12 E yang telah disangkakan kepada Firli Bahuri berpotensi membuatnya dihukum pidana penjara seumur hidup.

Saut Situmorang sendiri telah hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Menurutnya, ia telah mendapatkan surat panggilan sejak empat hari yang lalu.

Baca Juga: Disuntik Tukin Rp15 Jutaan, Seberapa Sultan Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PUPR Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama?

Akan tetapi, ia baru bisa hadir pada Kamis, 30 November 2023.

Ia mengaku saat itu masih belum bisa hadir karena masih ada diskusi dengan mahasiswa di Universitas Andalas, Padang bersama dengan Rocky Gerung.

Melansir dari Antara, Firli Barhuri dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka di 1 Desember 2023 ini.

Akan tetapi, ia enggan berkomentar mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Merasa Tak Dihormati! Ganjar Marahi Mahasiswa di Depan Banyak Orang, Netizen Sebut Senyumnya Bak Homelander

Saut Situmorang masih berpikir positif bahwa Ketua KPK tersebut akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik.

Menurutnya, Firli Bahuri akan berlaku bijaksana dalam menanggapi hal ini dan bisa menerima kenyataan.

Saut Situmorang sendiri merupakan salah satu dari empat Wakil Ketua KPK yang mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo pada periode 2015 sampai 2019.

Kini ia menjadi salah satu dari 8 saksi yang diperiksa oleh penyidik.

Baca Juga: Makmur Sejahtera! Intip Tunjangan Kinerja PNS Elit Kementerian PUPR Dari Menteri Hingga Staf Ahlinya, Paling Rendah Rp27 Juta?

Atas kasus Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan pimpinan KPK oleh eks Menteri Pertainan Sahrul Yasin Limpo.

Ia juga menilai bahwa penyidik dapat menjerat Firli Bahuri memakai Pasal 36 UU KPK terkait pertemuannya dengan Sahrul Yasin Limpo di GOR Tangki.

Pasalnya, dalam pasal tersebut telah tertuang aturan mengenai pelarangan pimpinan KPK bertemu dengan pihak perkara.

Tentu pasal ini sangat krusial untuk diterapkan. Agar nantinya setiap pimpinan KPK memperhatikan aturan ini.

Baca Juga: PNS Kementerian PUPR Kegirangan! Menteri Basuki Ajukan Kenaikan Tunjangan Kinerja Hingga 100 Persen

Pasalnya, menurut Saut pintu korupsi pertama ada di pasal ini.

Terlebih Saut juga mengungkapka bahwa penerapan pasal ini bisa saja dilakukan oleh penyidik.

Mengingat sudah ada foto pertemuan dari Firli dengan SYL beredar luas.

Tentu sudah bisa mengenakan pasal ini kepada Ketua KPK yang saat ini sudah tidak aktif tersebut.***

 

Rekomendasi