

inNalar.com – Kementerian PUPR tengah punya kabar gembira, karena sebentar lagi bakal ada pengumuman kenaikan tunjangan kinerja PNS.
Salah satu jabatan yang kena cipratan rezeki gede di Kementerian PUPR ini adalah PNS Jabatan Pengelola Sumber Daya Air.
Menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542/KPTS/M/2023, PNS Pengelola Sumber Daya Air ini punya rentang nominal tunjangan kinerja di rentang Rp4.595.150 – Rp15.262.042.
Formasi jabatan fungsional ini merupakan bagian dari rumpun arsitek, insinyur, dan yang setara dengannya.
Baca Juga: Incaran Lulusan Keperawatan, Intip Tukin ASN Perawat di Kemenkumham, Per Bulan Hampir Rp10 Juta?
Kategori Jabatan Fungsional PNS ini terdiri dari empat jenjang atau pangkat, yaitu Ahli Pertama, Muda, Madya, hingga Utama.
Aturan mengenai nominal tunjangan kinerja PNS Pengelola Sumber Daya Air di Kementerian PUPR ini dicantumkan dalam dokumen Keputusan Menteri yang diterbitkan pada 3 November 2023.
Bagi Pejabat Fungsional Ahli Pertama, nominal tukin yang akan didapatkan masuk ke dalam kelas jabatan 8 sebesar Rp4.595.160.
Sementara untuk PNS Kementerian PUPR ini dengan pangkat Ahli Muda, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh setiap bulannya mencapai Rp5.979.200.
Lalu untuk Pejabat Fungsional Ahli Madya dalam jabatan Pengelola Sumber Daya Air, nominal tukin yang didapatkan sebesar Rp9.896.000.
Adapun yang tertinggi nominalnya ditujukan bagi PNS elit jabatan Ahli Utama dengan besaran tunjangan kinerjanya tembus 2 digit, yakni Rp15.262.042.
Di samping insentif kerja yang jumbo, tentu ada tugas yang bakal menanti pula bagi para pegawainya.
Menurut Permen PANRB Nomor 79 Tahun 2021 dijelaskan bahwa di antara tugas seorang Pengelola Sumber Daya Air di Kementerian PUPR ini adalah sebagai berikut.
Tugas utama jabatan fungsional ini meliputi mengelola sumber daya air hingga bertanggungjawab mengembangkan daerah irigasi, rawa, air tanah, maupun air baku di seluruh daerah.
Selain itu, PNS jabatan yang satu ini juga mengontrol pemanfaatan sumber daya air dalam negeri demi kesejahteraan yang merata di seluruh daerah.
Sungai, pantai, hingga drainase perkotaan pun masuk dalam daftar tanggungjawab pegawai PUPR khusus Pengelola Sumber Daya Air.
Bendungan, danau, situ, dan embung pun masuk dalam tugas pengelolaannya, mulai dari penyusunan studi kelayakan hingga pelaksanaan konstruksinya.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi, Sebanyak 42 Pendaki Masih Terjebak di Kawasan Pendakian, 28 Lainnya Telah..
Manajemen resiko dalam pengelolaan air pun jadi perhatian besar Pejabat Fungsional PNS Kementerian PUPR yang satu ini.
Inilah gambaran tugas pokok PNS Pengelola Sumber Daya Air di Kementerian PUPR hingga cuan menjanjikan dari asupan tunjangan kinerja setiap bulan untuk setiap tingkatan jabatannya.***