

inNalar.com – Pejabat Fungsional terkhusus PNS Penata Kelola Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR ini masuk dalam rumpun arsitek, insinyur, dan yang setara dengannya.
Pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan mendorong peminat yang terus meningkat, baik terhadap instansi Kementerian PUPR itu sendiri hingga jabatan khusus dalam formasi PNS yang satu ini.
PNS Penata Kelola Jalan dan Jembatan di lingkungan kerja Kementerian PUPR jadi salah satu impian besar anak teknik ini berburu gaji dan tunjangan kinerja jumbo.
Nominal tukin yang dikabarkan akan segera dinaikkan ini tentu menjadi daya pikat para pelamar fresh graduate untuk berkarir di instansi pemerintahan ini, selain di perusahaan.
Baca Juga: Gaji Dosen Bakal Naik Sebesar 8 Persen, Nominal Bersihnya Sampai Rp6 Juta Per Bulan?
Lantas, seberapa beruntung para PNS Penata Kelola Jalan dan Jembatan yang bekerja di wilayah Kementerian PUPR?
Merujuk pada nominal yang dicantumkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1542/KPTS/M/2023, rupanya pegawai kementerian yang mengurusi tata kelola jalan dan jembatan ini punya tunjangan kinerja yang sangat cuan.
Mulai dari PNS dengan jabatan Ahli Pertama saja besaran insentif kerjanya mencapai Rp4.595.150 yang berasal dari kelas jabatan 8.
Kemudian untuk jabatan Ahli Muda, setingkat di atasnya, punya nominal tunjangan kinerja sebesar Rp5.979.200, yakni masuk kategori kelas jabatan 10.
Setelah itu, PNS jabatan Ahli Madya pun juga dapat gaji jumbo sebesar Rp9.896.000, karena masuk kategori kelas jabatan 12.
Adapun Pejabat Fungsional yang satu ini dapat tukin paling jumbo di antara yang lainnya, karena masuk kelas jabatan 14.
Oleh karena itu, besaran nominal tukinnya bisa mencapai dua digit, yakni Rp15.262.042.
Sebagai informasi tambahan, apabila merujuk pada Permen PANRB Nomor 82 Tahun 2021, maka bagi jabatan PNS Penata Laksana Jalan dan Jembatan ini termasuk ke dalam jajaran pelaksana teknis fungsional.
Lebih dari itu, teknis fungsional yang dimaksud adalah dalam hal penyelenggaraan jalan dan jembatan yang menjadi agenda utama Kementerian PUPR.
Selain jenjang jabatan yang telah disebutkan, PNS jabatan ini juga masuk ke dalam kategori keterampilan.
Tunjangan kinerja yang diatur dalam jenjang ini pun berbeda dari yang sebelumnya.
Jenjang jabatan PNS yang satu ini meliputi Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk tingkat pemula, terampil, mahir, hingga penyelia.
Baca Juga: Incaran Lulusan Keperawatan, Intip Tukin ASN Perawat di Kemenkumham, Per Bulan Hampir Rp10 Juta?
Bagi pegawai fungsional jabatan pemula yang satu ini punya tunjangan kinerja sebanyak Rp3.134.250.
Kemudian untuk PNS Kementerian PUPR khusus tingkat terampil, nominal tukinnya sebesar Rp3.510.400.
Lalu bagi pejabat fungsional tingkat mahir maka nominal insentif kerja yang diperoleh sebanyak Rp3.915.950.
Adapun untuk PNS jabatan tingkat Penyelia, tunjangan kinerja yang diperoleh punya besaran tertinggi, yakni sebesar Rp5.079.200.
Demikian nominal tunjangan kinerja PNS Jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan yang bekerja di bawah naungan Kementerian PUPR.***