Pemerintah Bakal Ganti PNS Jabatan Fungsional dengan Ini, Efek Berat dari Single Salary?

inNalar.com – Skema penggajian PNS single salary jadi salah satu perbincangan hangat yang hingga saat ini masih digodok pemerintah.

Pemerintah sendiri hingga saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut terkait adanya usulan skema gaji single salary tersebut.

Nah, selain membahas terkait nominal-nominalnya, Pemerintah juga masih terus membahas akibat dari skema penggajian PNS ini.

Sebuah perubahan skema tentu saja akan berakibat pada beberapa faktor tertentu.

Baca Juga: Hore! Gaji PNS Lulusan S1 dengan MKG 20 Tahun Bakal Naik 8 Persen di Tahun 2024 Nanti, dari Rp3,5 Juta Jadi…

Salah satu akibat dari adanya perubahan skema penggajian PNS single salary adalah adanya perubahan jabatan fungsional PNS.

Jabatan fungsional PNS akan diganti oleh pemerintah dengan nama dan ketentuan baru.

Akibatnya, akan ada PNS jabatan fungsional lama yang terdampak, entah itu diganti posisinya atau dilengserkannya ia.

Sistem single salary saat ini ternyata sudah mulai diterapkan oleh negara di beberapa instansi pemerintah.

Baca Juga: Terapkan Prinsip ESG, BRImo FSTVL Gandeng BenihBaik Tanam 33 Ribu Pohon Mangrove

Dalam skema single salary, nominal gaji yang ditawarkan kepada para pejabat PNS kabarnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan skema sebelumnya.

Pemberian gaji dengan skema single salary akan ditentukan berdasarkan jabatan baru yang ditentukannya nanti.

Berikut ini jabatan baru yang ada di skema penggajian PNS single salary.

Jabatan Fungsional (JF)

Baca Juga: Gede Banget! Jabatan di Kemenkumham Ini Bisa Dapat Tukin sampai Rp17 Juta per Bulan, Penasaran?

Jabatan Fungsional merupakan sebuah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu pada suatu bidang.

Jabatan fungsional ASN single salary sendiri terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Dari ketiga bagian tersebut, akan ada pembagiannya lagi menjadi 20 kategori yang masing-masing nominal gajinya berbeda-beda, yakni JF1-JF20.

Diketahui, nominal gaji dari PNS jabatan ini berada di kisaran Rp3.567.442 sampai dengan Rp8.944.822.

Baca Juga: Pasca Erupsi Gunung Marapi Sumatera Barat, 14 Kecamatan di Agam Diguyur Hujan Abu dan Batu, Kondisinya…

Kemudian, selain jabatan fungsional, di skema single salary ini juga terdapat jabatan administrasi.

Dimana, di dalam jabatan administrasi ini juga terdapat beberapa kategori seperti halnya jabatan fungsional.

Itulah sekilas informasi terkait skema penggajian PNS single salary di negara Indonesia.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]