

inNalar.com – Profesi sebagai seorang dosen umumnya bekerja di sebuah universitas atau lembaga pendidikan yang setara.
Namun, ternyata tidak semua dosen bekerja di universitas. Beberapa dari mereka bahkan dapat bekerja di lembaga pemerintah kementerian.
Sebagai contohnya saja adalah dosen yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selayaknya tenaga pendidik perguruan tinggi lainnya, mereka yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikarenakan status dosen yang juga merupakan seoang ASN tersebut, maka, mereka juga berhak untuk menerima hak-hak yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.
Adapun salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan.
Besaran tukin ini berbeda-beda tergantung dengan jabatan apa dimiliki.
Dalam lingkup dosen sendiri, terdapat empat jabatan, yakni yang terendah adalah Asisten Ahli dan yang tertinggi merupakan Profesor atau Guru Besar.
Tukin daripada tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut adalah tunjangan kinerja milik dosen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.
Pertama, Asisten Ahli akan menerima tukin sebesar Rp5.079.200 per bulan.
Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asisten Ahli berada di kelas jabatan 9.
Kedua adalah Lektor yang berada di kelas jabatan 11. Dosen dengan jabatan Lektor dapat menerima tunjangan kinerja sampai Rp8.757.600 per bulan.
Ketiga, Lektor Kepala dengan tukin sebesar Rp10.936.000 per bulan. Tenaga pendidik dengan jabatan ini termasuk ke dalam kelas jabatan 13.
Keempat dan terakhir adalah dosen dengan jabatan Profesor atau Guru Besar. Dosen dengan jabatan ini berada di kelas jabatan 15.
Adapun tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Profesor atau Guru Besar per bulannya adalah sebesar Rp19.280.000.
Itulah tunjangan kinerja dari seluruh jabatan dosen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi