Gak Cuma di Kampus, Dosen Juga Bisa Kerja di Kemenkumham dan Dapat Tukin Hampir Rp20 Juta Per Bulan, Jabatan Apa?

inNalar.com – Profesi sebagai seorang dosen umumnya bekerja di sebuah universitas atau lembaga pendidikan yang setara.

Namun, ternyata tidak semua dosen bekerja di universitas. Beberapa dari mereka bahkan dapat bekerja di lembaga pemerintah kementerian.

Sebagai contohnya saja adalah dosen yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selayaknya tenaga pendidik perguruan tinggi lainnya, mereka yang bekerja di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: 2024 Ketiban Rezeki! Gaji Pensiunan PNS utuk Golongan Ini Melonjak Drastis, Bakal Tembus Hampir Rp5 Juta Per Bulan

Dikarenakan status dosen yang juga merupakan seoang ASN tersebut, maka, mereka juga berhak untuk menerima hak-hak yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara.

Adapun salah satu hak yang diberikan oleh pemerintah kepada aparatur negara adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan.

Besaran tukin ini berbeda-beda tergantung dengan jabatan apa dimiliki.

Dalam lingkup dosen sendiri, terdapat empat jabatan, yakni yang terendah adalah Asisten Ahli dan yang tertinggi merupakan Profesor atau Guru Besar.

Baca Juga: Pria Ini Temukan Makanan yang Dibuang oleh Pengungsi Rohingya di Pulau Sabang, Warganet: Balikin Aja ke Negaranya!

Tukin daripada tenaga pendidik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2021.

Berikut adalah tunjangan kinerja milik dosen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menurut Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.

Pertama, Asisten Ahli akan menerima tukin sebesar Rp5.079.200 per bulan.

Dalam lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Asisten Ahli berada di kelas jabatan 9.

Baca Juga: PNS Dapat Nikmati Cuti Selama 12 Hari Per Tahun, Simak Ketentuannya Agar Kamu Dapat Manfaatkan Ini dengan Baik

Kedua adalah Lektor yang berada di kelas jabatan 11. Dosen dengan jabatan Lektor dapat menerima tunjangan kinerja sampai Rp8.757.600 per bulan.

Ketiga, Lektor Kepala dengan tukin sebesar Rp10.936.000 per bulan. Tenaga pendidik dengan jabatan ini termasuk ke dalam kelas jabatan 13.

Keempat dan terakhir adalah dosen dengan jabatan Profesor atau Guru Besar. Dosen dengan jabatan ini berada di kelas jabatan 15.

Adapun tunjangan kinerja yang didapatkan oleh Profesor atau Guru Besar per bulannya adalah sebesar Rp19.280.000.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Belasan Juta, PNS Penata Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR Ini Hoki Besar! Segini Total Gajinya

Itulah tunjangan kinerja dari seluruh jabatan dosen di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).***

 

Rekomendasi