

inNalar.com – Jenjang karir di lingkungan kerja Kementerian PUPR rupanya tidak hanya untuk lulusan S1 dan D4, melainkan juga untuk pelamar lulusan SMA dan SMK.
Salah satu contohnya adalah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan di wilayah kerja Kementerian PUPR.
Berkaca di periode September – Oktober 2023, Kementerian PUPR telah membuka 3.027 formasi PPPK.
Lebih lanjut, ada 110 posisi di antaranya memang dibuka seluasnya bagi para pelamar lulusan sekolah menengah.
Baca Juga: Saleh Sukses Beri Kemudahan Nelayan Muara Gembong, AgenBRILink Jadi Solusi
Para pelamar lulusan SMA dan SMK biasanya akan mengisi formasi PPPK jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan untuk tingkat pemula dan terampil.
Lebih dalam dari itu, rupanya ada kualifikasi lulusan sekolah menengah yang paling besar kemungkinannya dilirik oleh pihak Kementerian PUPR.
Salah satunya adalah kualifikasi pendidikan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan menjadi pertimbangan tersendiri.
Terlebih jika lulusannya memiliki spesialisasi khusus, seperti SMK Konstruksi Jalan dan Jembatan, serta irigasi, dan kualifikasi lainnya yang cukup relevan.
Adapun untuk pelamar yang memiliki latar belakang pendidikan SMA, maka diutamakan berasal dari jurusan IPA.
Terkhusus bagi formasi PPPK jabatan Penata Laksana Jalan dan Jembatan di Kementerian PUPR, ditentukan pula masa perjanjian kerjanya.
Masa perjanjian kerja bagi lulusan sekolah menengah atas dan kejuruan yang ditetapkan adalah lima tahun, sebagaimana termaktub dalam Surat Pengumuman Nomor 07/PENG?Mn/2023.
Lalu, seberapa gede gaji seorang PPPK lulusan SMA dan SMK untuk bisa masuk dan menjabat sebagai Penata Laksana Jalan dan Jembatan?
Gaji bulanan bagi pelamar kualifikasi pendidikan ini jika menjabat Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula, nominalnya mulai dari Rp5.532.270 sampai dengan Rp6.289.206.
Sementara untuk tingkat terampil, maka jabatan yang satu ini disebut memiliki kisaran penghasilan bulanan Rp6.470.020 hingga Rp7.152.850.
Nantinya, PPPK jabatan ini akan disebar ke beberapa unit kerja di Kementerian PUPR seperti Balai Bahan Jalan dan Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur.
Selain itu, ada pula penempatan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional khusus daerah DKI Jakarta – Jawa Barat, Jawa Tengah – DI Yogyakarta, Kalimantan Timur, dan provinsi lainnya.
Tugas untuk PPPK Penata Laksana Jalan dan Jembatan ini pun memiliki tugas yang kurang lebih sama di setiap unit kerjanya.
Di antara tugas pokoknya adalah pegawai melakukan kompilasi peta jaringan jalan atau data yang ada di dokumen perencanaan wilayah.
Tidak hanya itu, pegawa dengan masa kerja ini pun nantinya bertugas untuk menyiapkan instrumen survei, hingga pemeliharaan infrastruktur dan masih banyak tugas lainnya yang cukup seru untuk dijalani selama masa perjanjian kerja.
Inilah informasi mengenai gaji PPPK Penata Laksana Jalan dan Jembatan beserta tugas pokoknya.***