Jokowi Sudah ACC Batas Usia Pensiunan PNS Jadi Segini, Rata-Rata Cuma Sampai 58 Tahun?

inNalar.com – Berkaitan dengan adanya kenaikan gaji PNS dan pensiunannya, pemerintah juga mengumumkan adanya aturan-aturan baru terkait hal tersebut.

Aturan baru yang disepakati Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut dituangkan ke dalam UU Nomor 20 tahun 2023.

Salah satu isi dari aturan baru yang disepakati oleh Presiden Jokowi tersebut adalah berkaitan dengan batasan usia pensiunan PNS.

Sebelumnya, diketahui bahwa aturan terkait batasan usia pensiunan PNS telah dituangkan ke dalam PP nomor 11 tahun 2017.

Baca Juga: Tak Kuat dengan Kejamnya Dunia Kerja, Cewek Ini Rela Resign dan Curhat Kebingungan Nafkahi Ibu

Aturan terkait batasan usia pensiunan PNS secara global memang sudah dituangkan ke dalam UU ASN 2023.

Sesuai dengan informasi yang diketahui baru-baru ini, bahwa selain Presiden Jokowi, DPR pun telah turut menghsahkan UU tersebut.

Dimana, UU tersebut awalnya hanyalah sebatas Rancangan Undang-Undang (RUU), yang kemudian disahkan menjadi UU ASN 2023.

Dalam UU ASN 2023, dijelaskan secara rinci terkait aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Lulusan SMK Peroleh Rp6,9 Juta, Gaji PPPK Kementerian Kelautan dan Perikanan Ini Dijamin Makmur Sejahtera, Apa Jabatannya?

Diantaranya adalah yang berkaitan dengan hak, kewajiban, batasan usia, serta penghargaan yang diberikan kepada ASN.

Nah, untuk aturan yang berkaitan dengan batasan usia sendiri, telah dituangkan ke dalam Pasal 55.

Dalam pasal tersebut dijelaskan secara rinci bahwa batas usia pensiunan ASN dibagi menjadi dua kategori jabatan.

Dua kategori jabatan yang dimaksud adalah jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

Baca Juga: TRAGIS! Puluhan Pendaki Terjebak di Erupsi Gunung Marapi Sumbar, Wanita Ini Rekam Kondisi Tubuhnya yang Tak Berdaya hingga Berlumuran Abu

Untuk batasan usia pensiunan PNS jabatan manajerial adalah sebagai berikut:

1. Batasan usia pensiunan PNS jabatan pimpinan tinggi utama, tinggi madya, dan pertama adalah sampai dengan 60 tahun.

2. Batasan usia pensiunan PNS jabatan administrator dan pengawas adalah sampai dengan 58 tahun.

Sedangkan, untuk pensiunan PNS jabatan nonmanajerial adalah sebagai berikut:

1. Bagi PNS jabatan fungsional, batas pensiunnya adalah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tukinnya Saja Rp8,7 Juta, PNS Kemenkes Penyuluh Kesehatan Masyarakat Diberi Gaji dan Tunjangan Kinerja Paling Spesial, Segini Nominalnya

2. Bagi pensiunan PNS jabatan pelaksana, batas usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa rata-rata batasan usia pensiunan PNS atau ASN adalah 58 tahun.

Itulah sekilas informasi terkait batasan usia pensiunan PNS yang telah disetujui oleh Presiden Jokowi.*** 

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]