Tembus Rp30 Juta? Gaji PNS Kemenkumham Ternyata Sangat Menggiurkan, Segini Nominal Upah Golongan IIIa sampai IIId

inNalar.com – Menjadi PNS merupakan suatu hal yang menurut banyak orang sangat membanggakan.

Oleh sebab itu, pendaftaran calon PNS di setiap tahunnya selalu dibanjiri peserta.

Nah, ternyata salah alasan dari semua itu adalah perkara nominal gaji dari pekerjaan tersebut.

Selain gaji pokok, PNS juga masih akan mendapatkan tunjangan-tunjangan dari pemerintah.

Baca Juga: Jenazah 3 dari 11 Pendaki yang Meninggal Dunia akibat Erupsi Gunung Marapi Diserahkan ke Keluarga, 12 Korban Masih Dalam Pencarian

Jadi, tidak mengherankan jika ribuan pegawai honorer ingin berebut kursi PNS setelah mengetahui nominal gajinya.

Pada artikel kali ini akan dibahas terkait gaji dari PNS Kemenkumham yang nominalnya digembar-gemborkan sangat menggiurkan.

Berdasarkan informasi, gaji dari PNS Kemenkumham pada tahun 2023 masih mengacu pada PP nomor 15 tahun 2019.

Sebelumnya, pada bulan lalu terdapat informasi terbaru dari Presiden Jokowi terkait kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: 4 dari 11 Korban Meninggal dari Letusan Gunung Marapi Berhasil Diidentifikasi, Salah Satunya Mahasiswa Asal Padang

Sesuai peraturan terbaru, PNS akan mulai menerima nominal gaji baru dengan kenaikan sebesar 8% dari pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Aturan tersebut telah tertuang ke dalam PP nomor 15 tahun 2019.

Untuk nominal gaji PNS kemenkumham pada tahun 2023 yang termasuk ke dalam golongan IIIa sampai dengan IIIb, adalah sebagai berikut:

Bagi PNS Kemenkumham yang termasuk golongan IIIa, pada tahun 2023 akan mendapatkan nominal gaji Rp2.579.400-Rp4.236.400.

Baca Juga: Siap-siap! Lyodra, Mahalini, Rizky Febian, dan JKT48 Ramaikan TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Sedangkan, untuk PNS Kemenkumham yang termasuk ke dalam golongan IIIb pada tahun 2023 akan mendapatkan gaji senilai Rp2.688.500-Rp4.415.600.

Selanjutnya, untuk PNS Kemenkumham golongan IIIc, akan diberikan gaji senilai Rp2.802.300nsampai dengan Rp4.602.400.

Lalu, yang terakhir adalah PNS Kemenkumham golongan IIId, yang akan mendapatkan gaji senilai Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa nominal gaji dari PNS Kemenkumham tidaklah ada yang sampai Rp30 juta.

Baca Juga: Bikin Geger, Siswi SMA di Sampang Melahirkan di Sekolah Saat Ujian, Diduga Telah Hamil sejak SMP

Nominal Rp30 juta mungkin saja didapatkan oleh PNS Kemenkumham jika ia memiliki penghasilan lainnya selain pekerjaannya tersebut.

Itulah sekilas informasi terkait gaji PNS Kemenkumham yang sangat menggiurkan.***

Rekomendasi