

inNalar.com – Pada tahun 2024 mendatang, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan nominal gaji yang nominalnya fantastis.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri telah menekankan bahwa gaji dari PNS akan dinaikkan sebesar 8 persen di tahun 2024.
Hal yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sendiri sama halnya dengan apa yang diumumkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 16 Agustus 2023.
Sesuai persetujuan DPR, kenaikan gaji dari PNS tersebut telah tertanam pada PP nomor 15 tahun 2023.
Baca Juga: Momen Ibu dan Anak Umur 15 Bulan Bercanda Berujung Keringat Dingin, Auto Panik Sih Kalo Ini!
Dalam PP tersebut, gaji dari PNS akan naik sebesar 8 persen, sedangkan gaji dari pensiunan PNS akan naik sebesar 12 persen.
Mengenai kenaikan gaji ini, Sri Mulyani mempertegaskan bahwa PNS akan mulai menerima gaji fantastis pada bulan Januari 2024 mendatang.
Berhubung waktunya sudah dekat, para PNS perlu tahu mengenai nominal dari gaji yang akan mereka dapatkan.
Nah, untuk anggarannya sendiri memang sudah diatur di dalam APBN 2024.
Baca Juga: Tak Sampai Rp1 Juta, Tunjangan Jabatan Pemadam Kebakaran Ternyata Cuma Ratusan Ribu, Tertinggi Rp…
Sesuai amanat, untuk PNS yang berusia 28 tahun hingga 45 tahun kabarnya akan diberikan kenaikan gaji berdasarkan masa kerjanya.
Berdasarkan perkiraan, nominal gaji yang akan diterima PNS pada tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Gaji PNS berusia 28 hingga 45 tahun golongan I yang merupakan lulusan SD hingga SMA diperkirakan akan bernominal Rp 1.685.664 sampai dengan Rp 2.901.420.
Untuk PNS golongan II yang merupakan lulusan SMA hingga D3 diperkirakan akan menerima gaji sebesar Rp 2.183.976 sampai dengan Rp 4.125.600.
Lalu, selanjutnya adalah PNS golongan III, yang merupakan lulusan S1 hingga S3, diperkirakan akan menerima gaji sebesar Rp 2.785.752 sampai dengan Rp 5.180.760.
Dan yang terakhir adalah PNS golongan IV, yang diperkirakan akan menerima gaji dari nominal Rp 3.287.844 sampai dengan Rp 6.373.296.
Itulah sekilas informasi terkait nominal gaji yang akan diberikan kepada para PNS yang berusia 28 hingga 45 tahun.***