

inNalar.com – APBN 2024 bakal jamin kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk gaji tenaga kesehatan seperti Bidan.
Sebagaimana diumumkan Presiden RI Joko Widodo bahwa ASN yang meliputi PNS dan PPPK akan mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di tahun 2024.
Otomatis gaji PPPK Bidan lulusan D3 dan D4 pun bakal semakin cerah masa depannya.
Meski angka kelahiran di Indonesia tahun 2023 ini terbilang menurun 0,6 persen, yakni 4,62 juta dibanding tahun sebelumnya.
Sebagaimana tahun sebelumnya angka kelahiran bisa mencapai 4,65 juta, tetapi profesi bidang tentu akan selalu dibutuhkan di tahun mendatang.
Perombakan nominal penghasilan tenaga kesehatan melalui pengesahan APBN ini bisa jadi harapan tersendiri bagi fresh graduate lulusan diploma dan sarjana terapan.
Formasi Bidan dalam pembukaan jalur seleksi PPPK dibuka bagi para pelamar lulusan Diploma 3 dan Diploma 4 atau yang disebut dengan sarjana terapan.
Apabila pelamar merupakan lulusan Diploma 3 linier, maka golongan jabatan VII dan masuk ke dalam jabatan Terampil.
Sementara untuk fresh-graduate lulusan Diploma 4 atau sarjana terapan akan masuk ke jenjang jabatan Ahli Pertama di golongan gaji IX.
Untuk saat ini, PPPK Bidan jabatan terampil diketahui masih mendapatkan nominal gaji pokok terendahnya Rp2.647.200.
Nantinya apabila kenaikan 8 persen sudah mulai diberlakukan, nominal penghasilan utama akan naik jadi Rp2.859.936.
Bagi Bidan lulusan D3 dengan masa kerja lebih dari 10 tahun akan mulai merasakan perubahan nominal dari Rp2.875.200 menjadi Rp3.108.096.
Lalu, bagaimana dengan gaji pokok PPPK Bidan lulusan D4 yang masuk jabatan Ahli Pertama?
Kelompok gaji profesi yang satu ini akan masuk ke dalam nominal golongan IX. Belum genap setahun saja Bidan ini akan langsung dapat Rp3.204.420 setiap bulan.
Sementara jika sudh mulai masuk 2 tahun masa kerja, yang tadinya hanya dapat Rp3.059.800, tahun mendatang bakal ketambahan saldo Rp200.000 lebih.
Nantinya jika kenaikan gaji PPPK Bidan sudah mulai dicanangkan, nominalnya bakal mengganda jadi Rp3.304.344.
Begitu pun dengan masa kerja 4 tahun, maka nominalnya akan berubah dari Rp3.156.200 menjadi Rp3.408.096.
Selanjutnya, bagi PPPK dengan masa kerja 6 tahun tentu bakal makin sejahtera, yaitu mendapatkan gaji Rp3.515.256.
Mulai memasuki usia kerja 8 tahun, gapok pun semakin berkembang menjadi Rp3.627.336.
Adapun bagi Bidan lulusan D4 dengan masa kerja 10 tahun bakal makmur di angka gaji pokok Rp3.743.520 setiap bulannya.
Pegawai tenaga kesehatan jalur perjanjian kerja tidak perlu khawatir dengan jaminan kesejahteraannya.
Pasalnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 berbagai tunjangan pun akan diberikan kepada PPPK Nakes sebagaimana yang PNS dapatkan.
Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada pegawai perjanjian kerja ini meliputi insentif keluarga, pangan, jabatan, dan masih banyak jenis lainnya.***