Kantong Auto Sesak! Lembaga BPK Siap Berikan Gaji Segini Buat PNS Lulusan S1, Cuma Rp2,5 Juta?

inNalar.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga pemerintah yang memiliki tugas untuk memeriksa keuangan di Indonesia.

Tentu dengan tugas seperti itu, para pekerja PNS yang berada di tempat tersebut memiliki tanggung jawab yang besar, karena menyangkut keuangan negara.

Bahkan saat bekerja disini pun tiap pegawainya dapat menerima gaji pokok (gapok) yang buat kantong makin sesak.

Walaupun ternyata salah satu anggota instansi tersebut justru masuk jadi tersangka dalam korupsi BTS.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tersenyum, Kenaikan Gaji Telah Diresmikan, Cek Daftar Lengkap Kenaikan Upah Golongan I sampai IV

Pastinya hal ini cukuplah mengecewakan, mengingat tugas dari BPK sendiri adalah memeriksa pengelolaan keuangan negara dari Pemerintah Pusat, Daerah, hingga lembaga-lembaga lainnya.

Ditambah lembaga ini juga disebut sebagai instansi pemerintah yang menerima penghasilan dari gaji dan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Sebenarnya untuk gaji sendiri, besaran yang akan diterima pegawai disini akan cenderung sama.

Baca Juga: Akhir Pemerintahan, Jokowi Berikan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Naik Mencapai Rp531 Ribu?

Sebab pegawai disini bergelar sebagai PNS, sehingga jumlahnya akan berbeda dari golongan atau pangkat yang tengah dipegangnya.

Sementara untuk jumlahnya sendiri, gapok untuk pegawai PNS terlah ada di PP No 15 tahun 2019.

Selain dari golongan serta pangkat, nantinya abdi negara itu juga akan dinilai dari lama masa kerja golongan (MKG).

Mengacu pada PP No 15 tahun 2019, maka rinciannya menjadi sebagai berikut:

Baca Juga: Banyak Promo Meriah! BRI dan Citilink Gelar Online Travel Fair

1. Golongan I

Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Ditinggal Shell, Blok Masela di Maluku Tenggara Senilai USD 19,8 Miliar Dibangkitkan 3 Mitra Raksasa, Pemegang Utama Bukan Pertamina, Melainkan…

2. Golongan II

IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha Go Global Unjuk Gigi di JCC, Kunjungi BRI UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR Mulai 7 Desember!

3. Golongan III

IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Baca Juga: Pensiunan PNS Berjaya! Resmi Gaji Dinaikkan di Tahun 2024, Golongan I Bakal Kantongi Rp 2,2 Juta?

4. Golongan IV:

IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Baca Juga: 2024 Bebas Overthinking! Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkes Psikolog Klinis Makin Makmur dengan Upah Paling Rendah Rp7,7 Juta, Tertingginya?

IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

Bagi PNS yang baru masuk dengan riwayat pendidikan adalah S1, maka ia akan dimasukan ke golongan IIIa.

Jika melihat tabel di atas, maka PNS S1 akan menerima gaji pokok setiap bulannya adalah Rp 2.579.400.

Baca Juga: Alhamdulillah, Golongan III Pensiunan PNS Bisa Dapat Kenaikan Gaji Rp431 Ribu di Tahun 2024

Terasa kecil? Perlu diingat, besaran di atas tersebut hanyalah memaparkan gapok bagi pegawai abdi negara yang bekerja di situ.

Sebab masih ada lagi tunjangan lain yang cukup banyak dan bervariatif.

Contohnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan banyak lagi.

Sedangkan untuk tunjangan kinerja bagi Pemeriksa Utama, mereka dapat mengkantongi sampai Rp20.010.000 tiap bulannya.

Menerima besaran itu tiap bulannya, tentu kantong auto sesak.

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]