

inNalar.com – Presiden Jokowi telah mengesahkan kenaikan gaji pensiunan PNS mulai tahun 2024 mendatang.
Nantinya, pensiunan PNS tersebut akan mendapatkan kenaikan gaji per bulannya sebesar 12 persen.
Tentu saja hal ini menjadi berita gembira bagi para pensiunan PNS di tanah air.
Pasalnya, kabar kenaikan penghasilan bagi ASN yang telah tidak bekerja ini sudah disahkan dalam APBN 2024.
Tidak hanya itu, informasi mengenai kenaikan ini juga dapat membantu meningkatkan financial mereka di hari tua.
Meski begitu, mereka juga tetap perlu bersabar karena masih harus menunggu PP terbaru mengenai gaji yang akan berlaku di tahun depan nantinya.
Akan tetapi, pensiunan PNS masih bisa mengetahuinya melalui estimasi gaji setelah naik.
Tentu dapat menjadi sebuah gambaran positif untuk mengetahui besaran kenaikannya.
Hal ini nantinya akan disesuaikan dengan PP No.18 Tahun 2019.
Untuk itu, cek besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang berikut:
Gaji Pensiunan PNS Golongan I
Gaji Pensiunan PNS Golongan II
Gaji Pensiunan PNS Golongan III
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV
Itu tadi rincian estimasi kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai bulan Januari 2024 mendatang.
Adapun gaji tertingginya diraih oleh PNS golongan IVe dengan nominal Rp4,9 juta.
Tentu saja hampir tembus Rp5 juta per bulannya setelah mengalami kenaikan gaji sebanyak 12 persen.
Kenaikan ini sendiri diharapkan dapat membantu menyejahterakan para pensiunan PNS di tanah air.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi