

inNalar.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani elah memutuskan tunjangan tambahan untuk para PNS di tahun 2024 mendatang.
Salah satu yang paling menarik untuk dibahas adalah tunjangan lauk pauk.
Adapun aturan mengenai tunjangan lauk pauk ini telah tertuang dalam PMK No.49 Tahun 2023 untuk tahun anggaran di 2024 mendatang.
Tentu saja uang lauk pauk ini dapat menunjang kehidupan para PNS di tanah air.
Baca Juga: Ditanya Rencana Pengungsi Rohingya Kedepan, Lelaki Ini Yakin 100 Persen Bisa Tinggal di Indonesia
Tentu wajib untuk mensyukurinya karena akan mendapatkan uang tambahan per bulannya.
Lantas, berapakah nominal besaran tunjangan ini? Cek selengkapnya berikut:
Itu tadi rincian mengenai tunjangan lauk pauk PNS yang bakal didapatkan perharinya.
Baca Juga: Hujatan Netizen Indonesia Bikin Tentara Israel Ketar-Ketir, Berakhir Permintaan Maaf ke Palestina?
Supaya lebih jelas, maka simak juga perhitungannya per bulan di bawah ini:
Itu dia estimasi besaran tunjangan lauk pauk yang akan diterima oleh PNS.
Tentu saja dengan adanya tunjangan ini dapat menjadi kabar yang menggembirakan.
Dengan begitu, diharapkan nantinya dapat memberikan peningkatkan kinerja mereka.
Adapun tunjangan tersebut diberlakukan pada sekitar bulan Januari 2024 mendatang.
Hal ini berarti, para PNS perlu bersabar terlebih dahulu untuk menantinya.
Terlebih, setelah memasuki tahun 2024 nantinya juga akan ada kenaikan gaji.
PNS tidak hanya mendapatkan tunjangan lauk pauk, akan tetapi juga memperoleh kenaikan gaji sebanyak 8 persen.
Belum lagi dengan beberapa tunjangan tambahan lain yang diberikan kepada PNS oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Fantastis! Gaji PNS Ternyata Pernah Naik 270 Persen, Kalahkan Kenaikan Gapok Era Jokowi?
Pastinya akan membantu menyejahterakan para PNS di tanah air agar semakin semangat bekerja.***