Sri Mulyani Teken Tunjangan Lauk Pauk PNS Tembus Rp900 Ribu per Bulan

inNalar.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani elah memutuskan tunjangan tambahan untuk para PNS di tahun 2024 mendatang.

Salah satu yang paling menarik untuk dibahas adalah tunjangan lauk pauk.

Adapun aturan mengenai tunjangan lauk pauk ini telah tertuang dalam PMK No.49 Tahun 2023 untuk tahun anggaran di 2024 mendatang.

Tentu saja uang lauk pauk ini dapat menunjang kehidupan para PNS di tanah air.

Baca Juga: Ditanya Rencana Pengungsi Rohingya Kedepan, Lelaki Ini Yakin 100 Persen Bisa Tinggal di Indonesia

Tentu wajib untuk mensyukurinya karena akan mendapatkan uang tambahan per bulannya.

Lantas, berapakah nominal besaran tunjangan ini? Cek selengkapnya berikut:

  • Golongan I Rp35 ribu per hari
  • Golongan II Rp35 ribu per hari
  • Golongan III Rp37 ribu per hari
  • Golongan IV Rp41 ribu per hari

Itu tadi rincian mengenai tunjangan lauk pauk PNS yang bakal didapatkan perharinya.

Baca Juga: Hujatan Netizen Indonesia Bikin Tentara Israel Ketar-Ketir, Berakhir Permintaan Maaf ke Palestina?

Supaya lebih jelas, maka simak juga perhitungannya per bulan di bawah ini:

  • Golongan I Rp770 ribu per bulan
  • Golongan II Rp770 ribu per bulan
  • Golongan III Rp815 ribu per bulan
  • Golongan IV Rp902 ribu per bulan

Itu dia estimasi besaran tunjangan lauk pauk yang akan diterima oleh PNS.

Tentu saja dengan adanya tunjangan ini dapat menjadi kabar yang menggembirakan.

Dengan begitu, diharapkan nantinya dapat memberikan peningkatkan kinerja mereka.

Adapun tunjangan tersebut diberlakukan pada sekitar bulan Januari 2024 mendatang.

Baca Juga: Jadi Pemeriksa Naskah Al Quran, Gaji PNS Kemenag Jabatan Ini Diprediksi Banjir Gapok Dengan Skema Single Salary, Mulai Dari Rp5,4 Juta

Hal ini berarti, para PNS perlu bersabar terlebih dahulu untuk menantinya.

Terlebih, setelah memasuki tahun 2024 nantinya juga akan ada kenaikan gaji.

PNS tidak hanya mendapatkan tunjangan lauk pauk, akan tetapi juga memperoleh kenaikan gaji sebanyak 8 persen.

Belum lagi dengan beberapa tunjangan tambahan lain yang diberikan kepada PNS oleh Menteri Keuangan.

Baca Juga: Fantastis! Gaji PNS Ternyata Pernah Naik 270 Persen, Kalahkan Kenaikan Gapok Era Jokowi?

Pastinya akan membantu menyejahterakan para PNS di tanah air agar semakin semangat bekerja.***

 

Rekomendasi
REKOMENDASI UNTUK ANDA [Tutup]