PNS Dapat Nikmati Cuti Selama 12 Hari Per Tahun, Simak Ketentuannya Agar Kamu Dapat Manfaatkan Ini dengan Baik

inNalar.com – Cuti atau hari libur adalah yang dapat diperoleh oleh seluruh pegawai termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masing-masing lembaga memiliki ketentuannya masing-masing tentang pembagian lamanya waktu cuti yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai.

Sebagai contohnya saja adalah waktu cuti milik para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah diatur dalam peraturan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan resmi yang mengatur tentang hari libur yang dapat diamanfaatkan oleh Pegawai Negeri Sipil ini adalah Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 dan Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemenkumham Buka Formasi CPNS Jabatan untuk Polsuspas atau Sipir Penjara: Lulusan SLTA Sedang Diburu!

Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 ini tidak mengubah seluruh isi Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017. Namun, hanya mengubah beberapa poin dan meninggalkan poin lainnya tetap seperti yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat memperoleh tujuh jenis cuti.

Tujuh jenis cuti tersebut antara lain adalah cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, karena alasan tertentu, cuti bersama, dan di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Gaji Dosen Bakal Naik Sebesar 8 Persen, Nominal Bersihnya Sampai Rp6 Juta Per Bulan?

Tentunya tujuh jenis cuti tersebut memiliki ketentuannya masing-masing dan wajib diikuti agar Pegawai Negeri Sipil tidak menerima sanksi.

Berikut adalah ketentuan dari cuti tahunan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS sudah bekerja minimal selama satu tahun secara terus menerus.

Kedua, lamanya waktu dari hari libur yang dapat dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil ini adalah maksimal 12 hari kerja selama setahun dan dapat diberikan untuk paling sedikit satu hari kerja.

Baca Juga: Kembali Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Indonesia Raih Suara Tertinggi Dalam Sejarah Pemilihan, Apa Signifikansinya Bagi Konflik Israel – Palestina?

Selanjutnya, PNS diwajibkan untuk membuat atau mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan cuti.

Selain permintaan secara tertulis, pegawai yang mengajukan hari libur juga harus mengisi formulir yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Apabila hak cuti digunakan di tempat yang susah untuk mendapatkan sinyal atau perhubungannya susah, maka, waktu cuti tahunan dapat diperpanjang hingga 12 hari kalender.

Kemudian, apabila Pegawai Negeri Sipil tidak mengambil jatah cuti tahunannya dalam tahun tersebut, maka, hak cuti tahunan dapat diambil pada tahun berikutnya dengan waktu maksimal 18 hari kerja.

Baca Juga: Bertabur Gaji Jumbo! PNS Kementerian PUPR Jabatan Pengelola Air Negara Punya Tunjangan Kinerja Fantastis, Peroleh Rp15 Juta Untuk Golongan…

Sedangkan, apabila pegawai memiliki sisa hak libur tahunan, maka, dapat digunakan di tahun selanjutnya paling banyak enam hari kerja.

Hak cuti tahunan yang tidak digunakan selama dua tahun atau lebih secara berturut-turut dapat digunakan pada tahun selanjutnya dengan maksimal waktu 24 hari kerja.

Selain ketentuan untuk dapat menggunakan hak cuti tahunan, pejabat yang berwenang memberikan cuti juga dapat menangguhkan hak ini dari para Pegawai Negeri Sipil apabila terdapat kepentingan dinas yang mendesak.

Bagi PNS yang menduduki jabatan guru atau dosen di perguruan tinggi yang mendapat hari libur sesuai perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan. (Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021).

Baca Juga: Jadi Incaran Fresh Grad Teknik, Formasi PNS Jabatan Analis di Kementerian PUPR Ini Punya Tunjangan Kinerja Tertinggi Rp17 Jutaan, Posisi Apa Ya?

Terakhir, pemberian cuti tahunan kepada Pegawai Negeri Sipil ini harus memperhatikan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.

Itulah ketentuan-ketentuan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin menikmati hak cuti tahunan.

Hari libur yang dapat didapatkan setiap tahun ini dapat diambil dalam satu, dua, atau lebih tahun sekali dengan ketentuan tertentu.

Cuti tahunan juga dapat ditangguhkan apabila Pegawai Negeri Sipil harus menghadiri kepentingan dinas yang mendadak.***

Rekomendasi