

inNalar.com – Bagi lulusan SMA sederajat, pastinya banyak yang berharap untuk melanjutkan pendidikan di Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).
Pasalnya, sekolah tinggi tersebut merupakan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau yang kini dijuluki sebagai Kementerian Sultan.
Apalagi saat lulus dari sekolah tinggi itu, orang-orang akan diangkat menjadi CPNS hingga akhirnya dapat secara resmi menjadi PNS dengan gaji dan tunjangan yang gede.
Maka tak heran jika banyak sekali para peserta yang mendaftar di sekolah tinggi tersebut saat pendaftarannya dibuka.
Meski tampak menggiurkan, namun sebenarnya orang-orang harus bersiap setelah lulus pendidikan dari STAN.
Sebab para lulusan harus siap ditempatkan di seluruh Indonesia dan di berbagai tingkat.
Bisa saja ditempatkan di bagian kabupaten, kota, hingga tingkat provinsi yang jauh dari tempat kelahirannya.
Peluncuran lulusan dari sekolah tinggi ke penjuru Indonesia tersebut tentu memiliki alasan yang masuk akal.
Hal tersebut agar lulusan STAN dapat menerapkan pendidikannya agar bisa memberi kontribusi, serta memberikan pemerataan keuangan di tempat ia mengabdi.
Sementara itu pada tahun 2023 ini, sekolah tinggi tersebut sudah tidak memiliki prodi dengan lulusan D3.
Jadi bagi yang ingin mendaftar disitu, maka yang ada hanyalah D4 yang setara dengan lulusan sarjana.
Namun justru dengan menjadi D4, maka gaji yang diperoleh untuk lulusan pendidikan dari naungan Kementerian Keuangan justru menjadi lebih besar.
Karena lulusan D4 sama seperti sarjana yang akan masuk di golongan IIIa dengan gaji yang lebih besar.
Sedangkan untuk lulusan D3, ia hanya akan masuk di golongan IIcyang pastinya gajinya lebih kecil dibandingkan dengan lulusan D4.
Bahkan sebelumnya ada pula lulusan D1 yang akan dimasukan di golongan IIa, yang mana setara dengan lulusan SMA sederajat saat menjadi PNS.
Sebenarnya untuk jumlah gaji di atas, besarannya telah diatur pada PP No 15 tahun 2019.
Sehingga jumlah yang diterima semua lulusan STAN saat menjadi PNS akan sama semua, terkecuali untuk tunjangan-tunjangan lain.
Berikut rincian gaji seluruh PNS di seluruh Indonesia berdasarkan PP No 15 tahun 2019:
1. Golongan I
Ia sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
2. Golongan II
IIa sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
3. Golongan III
IIIa sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
4. Golongan IV:
IVa sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.
Sebagai tambahan, rincian gaji di atas bahkan akan naik lagi sebesar 8% pada tahun 2024 nanti.
Jadi nantinya gaji yang diterima PNS lulusan STAN akan lebih gede lagi dibandingkan dengan jumlah di atas.
Sementara itu bagi PNS yang ditempatkan di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, bahkan tunjangannya hampir mencapai Rp 120 juta untuk yang tertingginya.
Mengetahui jumlah tersebut, tentu buat kepala hanya bisa geleng-geleng karena saking besarnya.
Maka pantaslah jika Kementerian itu disebut sebagai Kementerian Sultan, walau memang sulit agar dapat bekerja jadi PNS di tempat tersebut.***