
inNalar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mempersiapkan kado istimewa untuk pensiunan PNS. Yaitu, terbuka peluang bagi mereka untuk mendapatkan kenaikan gaji yang menyebabkan adanya kondisi rapelan gaji lebih besar di tahun 2026.
Meski Pemerintah RI belum menerbitkan aturan baru mengenai kenaikan gaji Pensiunan PNS, tetapi jaminan kesejahteraan para purnabakti pemerintah ini telah dibahas dalam dokumen KEM PPKF 2025.
Kabar mengenai potensi gaji pensiun naik di tahun 2026 ini juga didasari oleh adanya arah prioritas Pemerintah RI yang tertuang dalam lampiran Perpres nomor 12 Tahun 2025.
Dalam rincian peraturan presiden tersebut disebutkan bahwa Pemerintah akan berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para pegawainya melalui terapan konsep total reward Berbasis Kinerja ASN, salah satu di dalamnya adalah jaminan hari tua dan pensiun.
“Dalam menjalankan tugasnya, aparatur sipil negara berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.”
Begitu pula dalam dokumen KEM-PPKF 2025, skema dana pensiun akan mengalami reformasi sistem yang berpotensi membuat Pensiunan PNS bisa merasakan naik gaji di tahun mendatang.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Borussia Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
Apabila benar nantinya dana pensiun PNS naik di tahun depan, otomatis rapelan gaji pun akan ada peningkatan juga dari tahun ini.
Jadi, skemanya apabila ada kenaikan gaji pensiun pada Januari 2026, maka selisih kenaikan gaji akan dicairkan pada bulan Juli 2026. Adapun simulasi penghitungannya sebagai berikut.
Misal, gaji pensiunan PNS golongan III sebesar Rp3 juta, apabila ada kenaikan gaji sebesar 100% maka rapelannya pun bisa mencapai Rp6 juta.
Jika pencairan baru dijadwalkan pada pertengahan tahun (Juli), maka kemungkinan besar rapelan gaji mencapai Rp18 juta.
Kendati demikian, pembahasan mengenai kemungkinan adanya kenaikan pendapatan hingga potensi nominal rapelan gaji yang naik 100 persen ini belum ada kepastian langsung dari Pemerintah RI.
Hanya saja, sinyal positif kondisi perekonomian Indonesia di tahun ini cukup memberikan harapan bagi para ASN beserta para pensiunannya.
Logikanya, apabila benar nantinya gaji pensiun naik di awal tahun depan, maka rapelan gaji yang diterima pada enam bulan setelahnya pun akan semakin besar.
Perlu diketahui, rapelan gaji adalah uang selisih dari kenaikan gaji pensiunan PNS yang belum dibayarkan sejak kebijakan kenaikan gajinya mulai berlaku.
Kendati demikian, sejauh ini patokan nominal gaji pensiun masih mengacu pada aturan PP Nomor 8 Tahun 2024. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak PT Taspen (Persero) melalui laman resminya.
Pihak Taspen menerangkan bahwa belum ada kabar pasti mengenai kenaikan gaji pensiun, apalagi dengan peningkatan nominal yang signifikan sebagaimana yang diperbincangkan menembus persentase 100-200 persen.
Adapun nominal kenaikan gaji yang berlaku di tahun ini, yang masih diberlakukan adalah sebesar 12 persen.
Namun dengan tercantumnya agenda prioritas negara, yakni “Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja” dan agenda reformasi tata kelola maka hal ini diharapkan dapat menjadi sinyal positif bagi potensi kenaikan pendapatan ASN dan Pesiunan PNS di tahun mendatang.***