

inNalar.com – Terdapat peraturan menteri keuangan (PMK) terbaru yang telah diatur oleh Sri Mulyani dan akan berlaku pada tahun 2024.
PMK tersebut berhubungan dengan tenaga honorer yang nantinya tetap akan bekerja pada tahun mendatang.
Bahkan pada peraturan tersebut juga menjelaskan tentang gaji yang akan diterima sopir, hingga ada uang lembur tambahan.
Penghasilan yang bakal diterima pada tahun depan pun cukup tinggi, walau pegawai tersebut bukan merupakan bagian dari ASN.
Peraturan yang mengatur itu adalah PMK No 49 tahun 2023 dan menjadikan layaknya hadiah bagi para honorer yang bersangkutan.
Karena honorer yang dimaksud akan menerima beberapa uang tambahan lainnya sehingga penghasilan bulanannya dapat naik lebih gede lagi.
Contohnya seperti honorer sopir instansi pemerintah yang akan menerima uang tambahan dari uang lembur dan uang makan lembur.
Uang lembur tersebut sebesar Rp 13 ribu/jam, dan uang makan lembur adalah Rp30 ribu/hari.
Berdasar PMK di atas, gaji tertinggi bagi tenaga honorer sopir/driver dipegang oleh Provinsi DKI Jakarta.
Sebab, sopir instansi pemerintah di sana akan dibayar Rp5,6 juta.
Tentu kabar ini sangat cukup membahagiakan bagi sopir karena kebutuhan pangan kini makin naik.
Berikut rincian gaji sopir untuk tenaga honorer di tiap provinsi berdasar PMK No 49 tahun 2023:
1. Aceh = Rp4.020.000
2. Sumatera Utara = Rp3.247.000
3. Riau = Rp3.741.000
4. Kepri = Rp3.984.000
5. Sumatera Barat = Rp3.211.000
6. Jambi = Rp3.389.000
7. Sumatera Selatan = Rp3.931.000
8. Lampung = Rp3.039.000
9. Bengkulu = Rp2.849.000
10. Bangka Belitung = Rp4.200.000
11. Banten = Rp3.175.000
12. Jawa Barat = Rp3.777.000
13. Daerah Istimewa Yogyakarta = Rp2.425.000
14. Jawa Timur = Rp4.135.000
15. Bali = Rp3.217.000
16. NTB = Rp2.826.000
17. NTT = Rp2.531.000
18. Kalimantan Tengah = Rp3.731.000
19. Kalimantan Barat = Rp3.117.000
20. Kalimantan Selatan = Rp3.753.000
21. Kalimantan Timur = Rp3.867.000
22. Kalimantan Utara = Rp4.191.000
23. Sulawesi Utara = Rp4.239.000
24. Gorontalo = Rp3.654.000
25. Sulawesi Tengah = Rp3.044.000
26. Sulawesi Barat = Rp3.443.000
27. Sulawesi Selatan = Rp4.038.000
28. Sulawesi Tenggara = Rp3.487.000
29. Maluku = Rp3.330.000
30. Maluku Utara = Rp3.627.000
31. Papua Barat = Rp4.124.000
32. Papua = Rp4.604.000
33. Papua Barat Daya = Rp4.124.000
34. Papua Tengah = Rp4.604.000
35. Papua Pegunungan= Rp4.604.000
36. Papua Selatan = RpRp4.604.000
37. DKI Jakarta = Rp5.615.000
38. Jawa Tengah = Rp2.280.000.
Jika melihat besaran gaji sopir di atas, maka provinsi dengan penghasilan tertinggi adalah DKI Jakarta.
Sedangkan untuk yang terendah adalah Jawa Tengah, yang hanya dibayar Rp 2,28 juta tiap bulan.***