

inNalar.com – Tahun 2024 merupakan tahun yang membahagiakan bagi ASN, baik PNS dan PPPK, TNI, dan Polri.
Pasalnya, pada Presiden Jokowi sudah menyetujui kenaikan gaji ASN, PNS dan PPPK, sebesar 8% yang akan mulai diterapkan pada tahun 2024 nanti.
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pegawai yang diangkat karena suatu perjanjian kerja tertentu dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: PNS Golongan 3a Makin Sejahtera di 2024, Kenaikan Gaji Semakin Meroket!
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga merupakan Aparatur Sipil Negara, namun, pegawai dengan perjanjian kerja ini berbeda dari Pegawai Negeri (PNS).
Salah satu hal yang membedakan PPPK dengan PNS adalah tentang status kepegawaian.
PNS diangkat sebagai pegawai secara tetap, sedangkan, PPPK diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengungkap Efek Teks CapCut: Tingkatkan Visual Storytelling Anda
Meski memiliki perbedaan dalam status kepegawaian, namun, kedua Aparatur Sipil Negara ini juga memiliki kesamaan.
Adapun kesamaan antara PPPK dan PNS adalah menerima gaji, memiliki hak cuti, mendapat perlindungan, dan hak untuk ikut dalam pengembangan kompetensi.
Selain itu, pembagian gaji kepada kedua Aparatur Sipil Negara ini juga dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). PNS digolongkan ke dalam empat golongan. Sedangkan, PPPK memiliki tujuh belas golongan.
Adapun besaran nominal dari gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Hal ini juga berlaku bagi PPPK golongan V hingga VIII dengan masa kerja 15 tahun. Berikut adalah gaji PPPK golongaan V hingga VIII dengan masa kerja 15 tahun menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
– Golongan V: Rp2.935.000
– Golongan VI: Rp3.059.100
– Golongan VII: Rp3.188.500
– Golongan VIII: Rp3.323.400
Akan tetapi, nominal di atas hanya berlaku sampai peraturan yang baru keluar. Hal ini karena pada tahun 2024 nanti, gaji seluruh ASN mengalami kenaikan sebesar 8%.
Meskipun begitu, sampai saat artikel ini diterbitkan, pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan baru yang mengatur nominal gaji PPPK setelah naik 8%.
Berikut ini adalah perkiraan gaji PPPK golongan V hingga VIII dengan masa kerja 15 tahun.
– Golongan V: Rp3.169.800
– Golongan VI: Rp3.303.828
– Golongan VII: Rp3.443.580
– Golongan VIII: Rp3.589.272
Di atas adalah perkiraan gaji PPPK golongan V hingga VIII setelah mengalami kenaikan sebesar 8%.
Perkiraan nilai di atas dapat berubah sewaktu-waktu setelah pemerintah mengeluarkan peraturan resmi yang mengatur tentang gaji PPPK.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi