

inNalar.com – Salah satu profesi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menarik perhatian adalah Pemeriksa Merek Ahli.
Pemeriksa Merek Ahli memiliki tugas pokok untuk melakukan pemeriksaan permohonan pendaftaran merek yang didalamnya meliputi perencanaan pemeriksaan, penelusuran dokumen merek, dan lainnya.
Pada instansi kementerian negara, Pemeriksa Merek Ahli masuk ke jajaran Jabatan Fungsional yang kemudian jenjang jabatannya dibagi menjadi empat.
Keempat jenjang jabatan Pemeriksa Merek Ahli tersebut antara lain adalah Pemeriksa Merek Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
Karena Pemeriksa Merek Ahli di lingkungan Kemenkumham masih termasuk ke dalam Aparatur Sipil Negara, maka, mereka juga dibedakan berdasarkan golongan masing-masing.
Pemangku jabatan yang berada di jabatan Pertama masuk ke Pegawai Negeri Sipil golongan IIIa dan IIIb. Sedangkan, yang memiliki jabatan Muda termasuk ke golongan IIIc dan IIId.
Kemudian, Pemeriksa Merek Ahli Madya termasuk ke golongan IVa, IVb, dan IVc. Terakhir adalah pemangku jabatan Pemeriksa Merek Ahli Utama yang masuk ke golongan IVd dan IVe.
Bagi calon PNS atau ASN yang terakhir untuk mendaftar menjadi Pemeriksa Merek Ahli tentunya ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi terlebih dahulu.
Berikut adalah syarat-syarat agar PNS dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek Ahli sesuai Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2014 dan Nomor 10 Tahun 2014.
1.Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) di bidang hukum, manajemen, teknik, farmasi, atau humaniora.
2.Memiliki kedudukan pangkat paling renah Penata Muda (golongan IIIa).
3.Nilai prestasi kerja minimal bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
Setelah memenuhi seluruh syarat di atas, PNS akan dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek satu tahun setelah masuk ke formasi Jabatan Pemeriksa Merek.
Lalu, apakah itu akhir perjalanan dari PNS di jabatan Pemeriksa Merek? Tentu tidak.
Pegawai Negeri Sipil harus menjalani dan lulus dari diklat maksimal dalam tiga tahun setelah dia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek.
Meski terlihat sulit, namun, keuntungan yang dapat dirasakan setelah benar-benar berhasil bergabung dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek ini tidak sedikit.
Sebagai contohnya saja adalah tunjangan kinerja yang akan diperoleh oleh para pemangku jabatan posisi ini.
Pemeriksa Merek Ahli Pertama memiliki tunjangan kinerja mencapai Rp4.595.150 per bulan. Sedangkan, Pemeriksa Merek Ahli Muda diberikan tukin sebesar Rp5.079.200.
Selanjutnya, Pemeriksa Merek Ahli Madya mendapat tunjangan kinerja per bulan mencapai Rp8.757.600.
Terakhir, Pemeriksa Merek Ahli Utama diberikan tunjangan kinerja mencapai Rp10.936.000 per bulan.***