KABAR GEMBIRA! Skema Baru Dana Pensiun Bikin Pensiunan PNS Berpotensi Peroleh Gaji Rp 20 Juta Per Bulan

 

inNalar.com – Ada yang menarik dari kebijakan terbaru Menteri Keuangan Sri Mulyani. Tertuang dalam dokumen KEM-PPKF 2025, sistem tata kelola dana pensiun PNS dirombak dan berpotensi besar beralih ke skema baru.

Dengan skema baru ini, Pensiunan PNS berpotensi mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 20 juta atau diberikan sekaligus dalam bentuk pesangon yang nominalnya bisa mencapai Rp 1 miliar.

Selama ini, sistem gaji pensiun PNS yang digunakan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1969. Aturan tersebut berisi tentang sistem penggajian Pensiunan PNS dimana mereka  mendapatkan manfaat pasti melalui skema Pay as You Go.

Baca Juga: Bahas Isu Global, Presiden RI Prabowo Subianto Hadiri Forum BRICS Pertama di Brasil

Selama ini, sumber pendanaan hari tua purnabakti pegawai negeri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan iuran sebesar 4,75% dari gaji pokok PNS aktif.

Lewat skema baru, pengelolaan dana pensiun PNS akan diperoleh dari iuran bersama antara Pemerintah dan PNS aktif. Adapun besaran kontribusi yang ditanggung nantinya sebesar 20%.

Jika kita asumsikan bersama bahwa sistem terbaru ini akan ditanggung kedua belah pihak, maka kontribusi Pemerintah dan PNS aktif masing-masing sebesar 10%.

Baca Juga: Sekolah Termahal di Surabaya, Fasilitas Mewah ala Drama Korea, Biaya SPP Setara DP Apartemen Rp3 Miliar!

Simulasi Perhitungan Gaji Pensiun PNS dengan Skema Baru
Apabila rata-rata penghasilan PNS diperkirakan sebesar Rp 7 juta per bulan. Maka, kontribusi dana dari Pemerintah dan PNS aktif sendiri besarannya masing-masing Rp 700 ribu (asumsi iuran 10%).

Dari kedua sumber dana di atas, maka terkumpul dananya hingga Rp1,4 juta per bulan. Nah, Apabila masa kerja Pensiunan PNS bisa mencapai 35 tahun maka penghitungan lanjutannya sebagai berikut.

MKG: 35 Tahun
12 bulan x 35 tahun (masa kerja) x Rp1.400.000 = Rp588.000.000 

Baca Juga: Sekolah Termahal di Surabaya, Fasilitas Mewah ala Drama Korea, Biaya SPP Setara DP Apartemen Rp3 Miliar!

Selama masa iuran berjalan, PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola dana pensiun akan memutar dan mengelola uangnya. Dari hasil investasi tersebut, maka potensi pendapatannya bisa sampai Rp 750.000.000. 

Dari potensi investasi tersebut, bukan tidak mungkin Pensiunan PNS mendapatkan total penghasilan hingga Rp 1 miliar atau bisa juga skema penggajiannya diperhitungkan Rp 20 juta per bulan.

Meski belum ada aturan terbaru tentang ketetapan skema program dana hari tua ini, tetapi semakin beratnya beban APBN mendorong Pemerintah RI untuk memberlakukan skema baru ini.

Pada dasarnya, skema baru dana pensiun ini sudah dilakukan pengkajian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak tahun 2014. Hal ini diketahui dari adanya dokumen Policy Brief yang dirumuskan oleh Abdul Hadi.

Adapun dalam perkembangannya, Pemerintah RI masih terus mengusahakan arah kebijakan dana hari tua Pensiunan PNS agar direformasikan ke skema terbaru ini.

Baca Juga: Maluku Utara Cetak Rekor Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi Nasional, 2 Sektor Industri Ini Jadi Primadona

“Untuk program Jaminan Pensiun, Pemerintah masih terus mengupayakan percepatan reformasi pensiun baik untuk ASN maupun untuk TNI/POLRI,” dikutip dari dokumen KEM PKKF 2026.

Skema tata kelola jaminan pensiun ini semakin dilirik Pemerintah karena sistem penggajian Pay as You Go dinilai memberatkan APBN hingga Rp2.800 triliun.***