

inNalar.com – Pengesahan APBN 2024 tentunya menggembirakan para prajurit TNI. Pasalnya Gaji pokok seluruh jabatan abdi negara ini diprediksi bakal naik seiring tahun berganti.
Besaran gaji pokok TNI diketahui bakal naik sebesar 8 persen dari ketetapan nominal Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019.
Dengan adanya ketetapan APBN 2024 ini, Perwira Pertama TNI dengan tiga pangkat berikut ini bersiap sambut saldo rekening yang bakal makin menggemuk di tahun selanjutnya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, Tentara Nasional Indonesia memiliki tiga kelompok angkatan bersenjata, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU).
Apabila seorang prajurit berhasil lulus dari Akademi Militer, biasanya jenjang karir pertamanya akan dimulai dari jabatan Perwira TNI.
Adapun pangkat yang didapatkannya dimulai dari Letnan Dua yang masuk ke dalam golongan gapok 3a.
Baca Juga: Dompet Guru PNS di Tahun 2024 Semakin Gemuk, Ternyata Segini Tabel Gaji Terbarunya
Meski seorang Perwira TNI Letnan Dua belum menjalani masa jabatannya selama setahun, ia berhak mendapatkan nominal gaji pokok sebesar Rp2.954.944.
Sementara jika masa jabatannya sudah masuk tahap senior, yakni 11 tahun maka penghasilan bulanannya pun sudah berada di angka Rp3.502.656 .
Bagi Perwira TNI Letnan Dua dengan masa jabatan 21 tahun pun juga bakal terima gaji Rp4.094.732 setiap bulannya.
Prajurit paling cuan dari pangkat Letnan Dua ini tentu bagi mereka yang sudah menjalani masa jabatan selama 31 tahun, yakni sebesar Rp4.779.936.
Pangkat selanjutnya di golongan III Perwira Pertama adalah Letnan Satu.
Nominal gapok yang diperoleh meski belum bulat satu tahun menjabat nantinya bukan lagi nominal Rp2.820.800, melainkan naik menjadi Rp3.043.584.
Apalagi jika Perwira TNI Letnan Satu sudah menjabat selama 10 tahun, pemasukan bulanannya bakal sentuh Rp3.562.560 setiap bulannya.
Begitu pula dengan tentara yang sudah masuki masa jabatan 20 tahun dan 30 tahun, maka masing-masing bakal dapat gaji di 2024 sebesar Rp4.154.416 dan Rp4.859.192.
Bagi Letnan Satu dengan masa jabatan terlama, yakni 32 tahun, besaran nominalnya paling senior di antara yang lainnya, yaitu Rp5.010.048.
Lalu, bagaimana dengan Perwira Pertama TNI dengan pangkat Kapten, apakah secuan dua pangkat lainnya?
Tentu saja, bagi tentara berpangkat ini di tahun mendatang bakal dapat nominal gaji pokok terendahnya sebesar Rp3.145.928.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi Perwira TNI yang menjalani masa jabatan belum satu tahun penuh.
Adapun jika tentara sudah masuki usia jabatan 10 tahun, besaran gapok yang diperoleh bakal makin bikin mata berbinar-binar.
Pangkat kapten dengan masa jabatan kerja 10 tahun diketahui bakal dapat Rp3.671.808 usai kenaikan gaji di tahun 2024.
Selanjutnya bagi TNI berpangkat Kapten dengan masa jabatan 20 tahun juga bakal peroleh gaji pokok sebesar Rp4.287.888.
Jika anggota tentara sudah mulai masuki jabatan terlama, yakni 32 tahun, nominalnya sudah berada di atas UMR DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp5.158.848.
Selain penghasilan pokok, TNI jabatan Perwira Pertama setiap pangkatnya juga bakal terima tunjangan kinerja.
Ketetapan nominal tukin telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.
Khusus Perwira TNI pangkat Letnan Dua, nominal tunjangan kinerja yang didapatkan sebesar Rp2.350.000.
Sementara untuk pangkat Letnan Satu, besaran tukinnya mencapai Rp2.493.000.
Adapun bagi jabatan Kapten, nominal insentif kerjanya sudah mulai naik di angka Rp2.702.000.
Demikian informasi detail mengenai gambaran estimasi gaji pokok usai APBN 2024 disahkan Presiden Jokowi beserta tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kerja TNI.***