

inNalar.com – Presiden Jokowi sudah menetapkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 dalam rencana APBN tahun depan.
Kenaikan gaji PNS sebanyak 8 persen ini tentu diharapkan agar para pegawai ASN dapat meningkatkan kinerja mereka.
Tidak hanya naik gaji, PNS dengan jabatan struktural juga bisa kantongi tunjangan lain dengan beberapa syarat tertentu.
Adapun nominal tertingginya tembus sebanyak Rp5,5 juta per bulan.
Tunjangan struktural ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan tertentu secara struktural.
Tidak heran jika pemberian tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan pangkat para PNS nantinya.
Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Punya 4 Pengalaman Ini Jika Ingin Diangkat Jadi PPPK Sama Pemerintah, Apa Saja?
Pemberian ini juga akan mengacu pada peraturan yang telah tertuang dalam Perpres No.26 Tahun 2007.
Hal ini menjadi penyebab mengapa pemberiannya akan berbeda-beda.
Pasalnya akan disesuaikan dengan jabatan eselonnya masing-masing.
Adapun untuk nominal tunjangan struktural paling rendah diperoleh PNS senilai Rp360.000 per bulan.
Supaya lebih jelas, di bawah ini merupakan rincian selengkapnya yang wajib diketahui:
Itu tadi beberapa rincian tunjangan jabatan struktural yang akan PNS peroleh.
Akan tetapi, pahami bahwa tidak semua PNS akan memperoleh tunjangan tersebut.
Pasalnya, terdapat beberapa syarat yang dipenuhi PNS apabila ingin mendapatkannya. Seperti:
Itu tadi beberapa syarat yang perlu PNS penuhi untuk mendapatkan tunjangan jabatan struktural tahun 2024 mendatang.
Perlu Anda ketahui juga bahwa jika sistem penggajian tunggal atau single salary telah berlaku, maka bisa saja tunjangan tersebut dihapuskan oleh pemerintah.
Untuk itu, PNS perlu bersabar untuk menunggu RUU lanjutan mengenai hal ini.***
Dapatkan promo spesial sebelum Anda pergi