Nggak Cukup Rp29 Juta, Tunjangan Kinerja Elit Panglima TNI Punya Nominal Spesial di Luar Kelas Jabatan Tertinggi, Berapa Ya?

inNalar.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) punya peran paling strategis dalam ketahanan negara, tunjangan kinerja tentu jadi suplemen paling ampuh untuk meningkatkan daya semangat kerja.

Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula tanggung jawab dan beban kerjanya. Hal tersebut berbarengan pula dengan tunjangan kinerja yang besar, terutama jabatan sekelas pimpinan atau panglima tertinggi.

Ketetapan nominal tunjangan kinerja jajaran elit seperti Panglima TNI, KSAD, KSAL, KSAU beserta wakilnya ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018.

Baca Juga: PNS di Kemenkumham Makin Kaya, Pemeriksa Merek Ahli Kena Imbas Kenaikan Gaji 8 Persen, Per Bulan Terima…

Peraturan tersebut merupakan pembaharuan dari aturan nominal tukin lama dalam Perpres Nomor 87 Tahun 2015.

Besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan kerja TNI dibagi menjadi 17 kelas jabatan.

Namun bagi jabatan Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara nominal insentif kerjanya tidak masuk dalam ketentuan kelas jabatan tersebut.

Baca Juga: FX Rudyatmo Buka-bukaan Tentang Borok Keluarga Jokowi, Sebut Gibran Potong Jalan dengan Cara Ini untuk Jadi Wali Kota Solo?

Lantas, berapa besaran tunjangan kinerja elit TNI jabatan KSAD, KSAL, KSAU dan jajaran wakilnya?

Rupanya insentif bagi jabatan elit di lingkungan Tentara Nasional Indonesia khusus bagi yang memimpin para anggotanya diberi nominal spesial.

Menurut Pasal 6 dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018, besaran tunjangan kinerja Panglima TNI punya porsi sebesar 150 persen dari nominal kelas jabatan tertinggi di lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji Naik, PNS dengan Jabatan Struktural Bakal Kantongi Tunjangan Rp5,5 Juta Per Bulan Tahun Depan, Syaratnya…

Artinya, jika besaran kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, maka insentif kerja Panglima TNI sebesar Rp 43.627.500.

Diikuti dengan jabatan KSAD, KSAL, dan KSAU beserta wakilnya diketahui pula punya nominal yang relatif sedikit lebih rendah.

Dalam aturan Perpres tentang besaran tunjangan kinerja pegawai elit TNI ketiga jabatan tersebut diketahui nominalnya mencapai Rp37.810.500.

Nominal insentif kerja tersebut merupakan hasil kenaikan dari nominal Rp35.071.200.

Kemudian jajaran Kepala Staf Umum (KASUM), WAKASAD, WAKASAL, hingga WAKASAU insentifnya pun mencapai Rp34.902.000.

Besaran tukin tersebut diketahui merupakan hasil nominal peningkatan dari aturan sebelumnya, yaitu sebesar Rp25.978.800.

Adapun untuk pangkat di luar jajaran elit Panglima TNI hingga wakilnya, masuk ke dalam kelas jabatan 1 sampai dengan 17.

Kelas jabatan 17 alias level tertingginya punya nominal insentif sebesar Rp29.085.000.

Besaran tukin tersebut membawa angin segar tersendiri bagi TNI dengan jabatan yang masuk ke dalam kelas tersebut, karena sebelumnya nominal insentif yang terdahulu hanya sebesar Rp20.965.200.

Apalagi untuk kelas jabatan 1 yang masuk strata terendahnya, jika dahulu nominalnya hanya Rp1.108.800 kini besaran insentifnya mencapai Rp1.968.000.

Demikian informasi mengenai nominal tunjangan kinerja panglima TNI beserta jajaran kepala staf beserta wakilnya.***

Rekomendasi