

InNalar.com – Saat ini pemerintah tengah menggodog agar pengangkatan tenaga honorer dapat dilakukan sebaik mungkin.
Namun bagi honorer yang ingin diangkat jadi anggota ASN, tentu harus memenuhi persyaratan tertentu, terutama pengalaman.
Sebab bagi yang ingin diangkat jadi PPPK jabatan fungsional, setidaknya mereka harus memiliki pengalaman tertentu.
Baca Juga: Jokowi Sahkan Kenaikan Gaji Seluruh Golongan, ASN hingga TNI Auto Kebanjiran Untung!
Sejak UU No 20 tahun 2023 disahkan, maka dengan ini telah resmi jika honorer akan dihilangkan.
Penghilangan yang di dimaksud adalah diangkat jadi anggota ASN, dan bahkan menjadi prioritas untuk segera diangkat.
Pasalnya, diterangkan penghilangan honorer di Indonesia ini memiliki batas waktu terakhir adalah Desember 2023.
Baca Juga: Dijamin Makmur! PNS Golongan IV C Masa Kerja 0-32 Tahun Akan Terima Gaji Fantastis di 2024, Berapa?
Sementara itu, bagi yang ingin diangkat pada posisi jabatan fungsional, setidaknya harus memiliki 4 pengalaman yang telah disyaratkan.
Sebab untuk syarat itu juga telah diatur pada Keputusan Menteri PAN– RB No 648 Tahun 2023.
Keputusan tersebut membicarakan tentang seleksi PPPK di jabatan fungsional pada tahun anggaran 2023.
Sekedar informasi, keempat syarat yang dimaksud ini tidaklah berlaku bagi dosen.
Jadi, bagi dosen yang ingin jadi PPPK jabatan fungsional, maka keempat pengalaman ini tidaklah wajib dimiliki.
Berikut 4 pengalaman tenaga honorer yang harus dimiliki agar dapat diangkat jadi PPPK jabatan fungsional:
1. Paling singkat atau minimal pernah berada di jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama selama 2 tahun
2. Paling singkat atau minimal pernah berada di jenjang ahli muda selama 3 tahun
3. Paling singkat atau minimal pernah berada di jenjang ahli madya selama 5 tahun
4. Paling singkat atau minimal pernah berada di jenjang ahli utama selama 7 tahun.
Penjelasan di atas merupakan syarat bagi yang ingin diangkat jadi anggota ASN.
Terutama pengalaman di atas merupakan hal yang harus dimiliki bagi yang ingin diangkat jadi PPPK di jabatan fungsional. ***