Prioritas Diangkat Jadi PPPK! Dosen Honorer Harus Penuhi 3 Syarat Ini Agar Bisa Masuk di Jabatan Fungsional

InNalar.com – Tenaga honorer kini tengah jadi prioritas agar dapat segera iangkat jadi anggota ASN.

Hal ini pun juga berlaku bagi dosen, yang hingga saat ini statusnya belum jadi anggota abdi negara.

Namun diperlukan pengalaman khusus bagi honorer yang ingin diangkat jadi PPPK jabatan fungsional.

Baca Juga: Jadi Pintu Gerbang ke Kota Semarang, Pembangunan Flyover Madukoro Sepanjang 221,4 Meter Capai 80 Persen, Tuntas Kapan?

Meski tengah jadi prioritas, sebenarnya pengangkatan yang tengah direncanakan pun membutuhkan rencana yang lebih baik, agar semua pihak tidak akan rugi.

Pasalnya, jika semua tenaga honorer di seluruh Indonesia yang jumlahnya jutaan langsung diangkat jadi ASN serentak, maka hal itu bisa membebani anggaran negara.

Karena itu pengangkatan honorer ini akan dilakukan secara bertahap, dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Baca Juga: Satu Tungku Tiga Batu, Usungan Desain Bandara Papua yang Baru Diresmikan Presiden Jokowi Ini Simbolkan Masyarakat Kabupaten Fakfak Hidup Rukun

Bagi yang ingin diangkat jadi PPPK jabatan fungsional, maka 4 pengalaman yang harus dimiliki adalah sebagai berikut:

1. Berpengalaman di jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama selama 2 tahun

2. Berpengalaman di jenjang ahli muda selama 3 tahun.

Baca Juga: Kunjungi IKN, Ganjar Pranowo Tegaskan Bakal Lanjutkan Pembangunan Ibu Kota Nusantara

3. Berpengalaman di jenjang ahli madya selama 5 tahun

4. Berpengalaman di jenjang ahli utama selama 7 tahun.

Perlu diketahui, sebenarnya keempat pengalaman di atas tidaklah berlaku bagi Dosen. Karena tenaga pendidik ini persyaratannya berbeda.

Bagi dosen yang ingin diangkat menjadi ASN, syarat utamanya tentu adalah pernah menjadi pendidik di perguruan tertinggi.

Berikut pengalaman yang harus dimiliki dosen bagi yang ingin jadi anggota PPPK jabatan fungsional:

1. Untuk jenjang asisten ahli, minimal 2 tahun pengalaman kerja

2. Untuk lulusan S3 di jenjang lektor, minimal 3 tahun pengalaman kerja

3. Untuk jenjang lektor kepala, minimal 5 tahun pengalaman kerja.

Pengalaman kerja di atas merupakan hal yang harus dipenuhi bagi dosen yang ingin berada di jabatan fungsional.

Sementara itu untuk membuktikan pengalaman kerja yang dimaksud, maka diperlukan adanya surat keterangan bekerja.

Surat keterangan bekerja tersebut ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Adapun penjelasan di atas ini telah diatur pada KepmenPAN RB No 648 Tahun 2023. ***

 

Rekomendasi